Salam X-Kars
Bondowoso- Radar Besuki
Berahir
sudah ulah para sindikat penipuan dalam transaksi jual beli (jubel) secara on
line di OLX.Com, kemarin. setelah menjalani pemeriksaan diruang unit III,
ahirnya mereka mengakui tak hanya satu kasus melainkan terungkas kasus baru
dengan korban berbeda.
Berdasarkan
laporan dan sejumlah alat bukti, serta pengakuan dari para tersangka 4 orang
tersebut, maka polisi resmi menetapkan sebagai tersangka dan langsung
dijebloskan kedalam penjara (sel tahanan polres).
Kasat
Reskrim, AKP Mulyono mengaskan bahwa ke empat orang tersebut sudah berstatus
tahanan Polres dalam 20 hari kedepan. “Kami masih melakukan penyidikan secara
intensip, guna mengungkap modus operandi lain jaringan yang satu ini,”
tandasnya.
Pantauan Memo Timur, (motim) ke empat tersangka penipuan berkedok
jubel online ini masing –masing Kurdi dan Arsun –warga Kecamatan Tenggarang
–Bondowoso, Ridho Iswoto dan Rudi Hartono –watga Kecamatan Pakusari
– Jember, hanya terlihat pasrah dengan nasibnya.
Saat digelandang keluar sel tahanan, 4 penipu
ini selalu mengatakan akan bertobat dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Salah seorang mengaku bahwa perbuatannya menggunakan akun laman Pandu Winata
157 adalah melanggar aturan hukum.
“Kami hanya bisa pasrah dengan nasib kami, namun
kami berharap Polisi bisa memberikan keringanan hukuman dalam berita acara
pemeriksaan (BAP) nanti. Kami juga mohon ijin untuk pinjam ponsel kami guna
menghubungi keluarga dirumah,” tutur Ridho Iswanto, sendu.
Sekadar diketahui, dari hasil pemeriksaan dalam
penyidikan diruang Unit III Pidek Polres Bondowoso, jaringan yang satu ini
terungkap melakukan hal penipuan dengan kedok berbeda yaitu menjual gula
online, sehingga menimbulkan korban merugi hingga 200 juta lebih.
“Dalam proses penyidikan,
diperoleh pengembangan baru bahwa mereka itu juga menawarkan gula via online
dan sudah ada korbannya yang dirugikan sekitar Rp. 210 juta,” pungkas AKP
Mulyono.(Rabi)