Selasa, 30 Agustus 2016

Penyidik Ungkap Kasus Lain Dalam Jubel Online

Salam X-Kars

Bondowoso- Radar Besuki 

Berahir sudah ulah para sindikat penipuan dalam transaksi jual beli (jubel) secara on line di OLX.Com, kemarin. setelah menjalani pemeriksaan diruang unit III, ahirnya mereka mengakui tak hanya satu kasus melainkan terungkas kasus baru dengan korban berbeda.
            
Berdasarkan laporan dan sejumlah alat bukti, serta pengakuan dari para tersangka 4 orang tersebut, maka polisi resmi menetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan kedalam penjara (sel tahanan polres).
            
Kasat Reskrim, AKP Mulyono mengaskan bahwa ke empat orang tersebut sudah berstatus tahanan Polres dalam 20 hari kedepan. “Kami masih melakukan penyidikan secara intensip, guna mengungkap modus operandi lain jaringan yang satu ini,” tandasnya.

Pantauan Memo Timur, (motim) ke empat tersangka penipuan berkedok jubel online ini masing –masing Kurdi dan Arsun –warga Kecamatan Tenggarang –Bondowoso,  Ridho Iswoto dan Rudi Hartono –watga Kecamatan Pakusari – Jember, hanya terlihat pasrah dengan nasibnya.

            
Saat digelandang keluar sel tahanan, 4 penipu ini selalu mengatakan akan bertobat dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Salah seorang mengaku bahwa perbuatannya menggunakan akun laman Pandu Winata 157 adalah melanggar aturan hukum.
           
 “Kami hanya bisa pasrah dengan nasib kami, namun kami berharap Polisi bisa memberikan keringanan hukuman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nanti. Kami juga mohon ijin untuk pinjam ponsel kami guna menghubungi keluarga dirumah,” tutur Ridho Iswanto, sendu.
            
Sekadar diketahui, dari hasil pemeriksaan dalam penyidikan diruang Unit III Pidek Polres Bondowoso, jaringan yang satu ini terungkap melakukan hal penipuan dengan kedok berbeda yaitu menjual gula online, sehingga menimbulkan korban merugi hingga 200 juta lebih.
           
 “Dalam proses penyidikan, diperoleh pengembangan baru bahwa mereka itu juga menawarkan gula via online dan sudah ada korbannya yang dirugikan sekitar Rp. 210 juta,” pungkas AKP Mulyono.(Rabi)