Salam X-Kars
Bisnis Esek-Esek di Mensos Diciduk Polisi
SURABAYA - RADAR BESUKI
Maria (27) Warga Jalan Jeruk, Kota Sidoarjo, Jawa Timur, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi penyedia pekerja seks komersial (PSK).
Bahkan wanita bertubuh mungil tersebut nekat menjajakan anak buahnya melalui pesan Whatsapp. Dalam bisnisnya Maria menyediakan wanita-wanita muda untuk berhubungan badan.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, dalam bisnis prostitusi tersebut, Maria memasang tarif Rp 1 juta dengan mengambil keuntungan Rp200 ribu.
"Dalam bisnisnya tersangka menyediakan perempuan yang masih muda dan kebanyakan bekerja sebagai pemandu lagu," ungkap Bayu, Jumat (30/9/2016).
Dijelaskan Bayu, saat ditangkap Maria sempat mengelak bahwa dirinya bukan mucikari. Namun saat polisi menemukan barang bukti uang sebesar Rp1 juta dan percakapan dengan pria hidung belang di HP, ia tidak bisa mengelak.
Hal itu dikuatkan dengan tertangkapnya tiga wanita muda yang diduga diperdagangkan oleh tersangka yakni FB (29) asal Jalan Pakis Tiro, PT (20) asal Jalan Krukah dan TR (21) asal Ngangel Rejo, Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang PPTPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Rabi)