Salam X-Kars
Pasuruan - radarbesuki.com
Usai sudah pelarian JALIL (37) dari kejaran Polisi, warga asal Ds. Tundo Suruh Kec. Kejayan Kab. Pasuruan, itu akhirnya berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan setelah 3 (tiga) tahun lamanya menyandang status Buronan (DPO) dalam kasus dugaan pembobolan rumah di tahun 2013 lalu dan tersangka di amankan dari tempat kosnya di daerah Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP M. KHOIRUL HIDAYAT mengatakan, "Tersangka ini sudah lama menghilang dan tersangka merupakan salah satu kelompok pembobol rumah beserta 6 (enam) teman lainnya, yang mana 2 (dua) temannya berhasil diamankan terlebih dahulu dan 3 (tiga) orang lainnya berstatus DPO."
Petugas terpaksa menghadiahinya timah panas di kaki kanannya, setelah tersangka berusaha kabur dan mencoba melakukan perlawanan terhadap.
“Dalam pemeriksaannya tersangka mengatakan bahwa dia juga mengakui terlibat dalam kasus pembobolan rumah, sejauh ini tersangka mengaku sudah 3 (tiga) kali membobol rumah sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas, dan selain itu tersangka juga mengaku sering membobol rumah dengan kelompoknya, dan untuk saat ini kami sedang mengembangkan beberapa kali ulah tersangka membobol rumah-rumah,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih menyelidiki sejauh mana peran tersangka dalam kasus ini, sebab ia mendapatkan informasi semenjak teman tersangka ditangkap Polisi dan ia juga sering beraksi membobol rumah seorang diri.
Dalam aksi pembobolannya banyak aksi yang digunakan tersangka yaitu mulai dari masuk kedalam rumah korban dengan merusak atau mendobrak pintu, hingga lompat pagar dan sasarannya rumah-rumah yang kosong atau ditinggal para pemiliknya.
Dalam aksi tersebut para pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan, uang, dan barang berharga lainnya, dari total kerugian yang di alami mencapai Rp 32 Juta, JALIL juga sendiri mendapat bagian Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang katanya di gunakan untuk kebutuhan di Dapur.
Setelah aksi itu, petugas pun melakukan pemburuan terhadap para pelaku, upaya itu membuahkan hasil dan seiring penangkapan dua tersangka yang terlibat, keduanya yaituTAUFIK dan NIZAR yang sudah ditangkap petugas beberapa hari setelah aksi itu terjadi.
Dari penangkapan keduanya, Polisi juga mengantongi nama-nama tersangka lain, termasuk JALIL dan sementara lainnya masih dalam pengejaran, karena tersangka sempat berpindah-pindah tempat sehingga Polisi sempat gagal menangkapnya, tersangka juga pernah lari ke Madura dan Kalimantan dengan bekerja sebagai Kuli Bangunan di wilayah setempat.
Hingga kabar adanya pelaku, terdengar oleh Polisi, disitulah ia kemudian di Gerebek dan berusaha melawan serta kabur, kemudian petugas menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan untuk melakukan Pemeriksaan, “Dari hasil pemeriksaannya itu ia sudah 3 (tiga) kali melakukan perampokan, dan aksinya dilakukan di Pasrepan dan Kejayan,” Jelasnya tersangka.
Karena perbuatannya itu, tersangka akhirnya ditahan dirumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, S.H.,M.M. (rabi)