Rabu, 14 September 2016

Klinik

Salam X-Kars
Klinik Kecantikan Queen Beauty Pakai Kosmetik Ilegal


Radar Besuki - 14 September 2016 18:59 wib

Beroperasi sejak 2000, klinik kecantikan Queen Beauty di Sunter, Jakarta Utara, nyatanya menggunakan produk ilegal. MGTN, pengelola sekaligus pemilik klinik Queen Beauty, bergelar profesor namun gelar tersebut diduga palsu.
"Hasil penyelidikan, obat yang digunakan perawatan kecantikan sebagian besar tidak ada izin BPOM dan Kementerian Kesehatan. Kemudian, pemilik Queen ini profesornya itu tidak jelas," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).

Ari mengatakan, Queen Beauty memiliki izin usaha umum, bukan khusus kecantikan. Klinik yang memiliki tiga cabang di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, itu mengklaim menggunakan teknologi Jepang dan Eropa untuk menggaet korbannya.
Dalam satu hari, klinik ilegal itu bisa melayani 15 pasien. Meski belum ditemukan keluhan dari penggunaan kosmetik ilegal di klinik tersebut, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan laboraturium terkait kosmetik dan obat yang digunakan. "Kami akan periksa ke Badan POM, obat-obat kosmetik ini diizinkan tidak, berbahaya atau tidak, bahayanya bagaimana?" ujar Ari.


Menurut Ari, MGTN sudah menjadi tersangka. Ari mengatakan, klinik Queen Beauty melayani pemutihan kulit, mengangkat tahi lalat, menghilangkan kantung mata, memancungkan hidung, membelah dagu, hingga sedot lemak yang biayanya mencapai Rp70 juta.
Polisi menyita kosmetik ilegal seperti Miracle Rose, MJ Titanium, Cherro Whitening, NC 24, MJ Diamond, Laroscorbine Diamond, Aqua Skin EFP, Cherrolibe Celi Li, Bema Bio Body, Ravilene Live Cell, Volema Up, Esthelis Basic, Susu Pembersih, Aquamid, Glutax 12G, Glutax 3 G, Glutax 15 g, Tationil Forte, AM Platinum, Nexcentury, scrub, lipstik, MJ Gold, Ervolene, Kojic, Aqua Radiance, Raitoro, Biological Pharmaceutical, Soasa, dan Bantal Kesehatan.
MGTN disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 42 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hukumannya penjara di atas lima tahun. "Di kasus ini undang-undang yang diterapkan Undang-Undang tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan farmasi tanpa izin dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen karena mengedarkan barang dan jasa tanpa izin," ujar Ari.
MGTN juga terancam dijerat Undang-Undang tentang Pendidikan bila hasil pemeriksaan menyebutkan ia menggunakan gelar palsu. (Lds/Rabi)