Kamis, 29 September 2016

Radar Besuki : " Tragis " Karir Kades Kandas Dibui

Salam X Kars
Bondowoso - Radar Besuki

Kepala inspektorat Bondowoso Wahyudi Tri Atmadji  menyampaikan Kades Kejawan. Akan dikenakan sangsi terkait  tertangkap basah saat asik mengonsumsi Narkoba jenis Sabu pada hari rabu sore 28/08/16 di Hotel kelas Melati Wisata Asri yang terletak di Desa Pekauman kecamatan Grujugan, akhirnya Kepala desa Kejawan kecamatan Grujugan yang akrab dipanggil Karjoyo (30)

(Baca Juga : Nyabu Kades Kejawan Tertangkap Dihotel )

“Seluruh oknum kepala desa yang terlibat peredaran Narkoba baik sebagai pengedar ataupun sebagai pemakai bisa langsung diberhentikan sebagai Kepala desa,” jelasnya jumat 30/09/16.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa terkait kepala desa yang terlibat kasus Narkoba sudah diatur dalam permendagri Nomor 83 tentang aturan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa.

“Namun dari pihak Pemkab sampai saat ini belum bisa melakukan sanksi apapun karena masih menunggu proses hukum dilakukan oleh Polres Bondowoso,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancan dijerat pasal 112, ayat 1, subsider 127, ayat 1 huruf 2, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.Sungguh tragis karirnya akan kandas di Bui

Sebagaimana juga diatur dalam UU Desa Pasal 41, 42 dan 43, apabila kepala desa yang terlibat kasus dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka maka Bupati atau Walikota berhak memberhentikan sementara sampai putusan Pengadilan.

Sementara itu melihat dari status hukum yang menjerat Kades Kejawan  Ahmad Budi Karjoyo, bisa dipastikan bahwa kariernya sebagai Kades akan tamat dibalik jeruji besi jika benar- benar terbukti  melanggar UU Desa Pasal 41, 42 dan 43.(Rabi)