Kamis, 22 September 2016

Mucikari di Bui



Radar Besuki
Mucikari Koncer ‘BRI’ Ditahan Polres
Salam X-Kars

Bondowoso -Rabi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, ahirnya menetapkan pemilik rumah yang kedapatan banjir darah semalam. Dia ditetapkan menjadi tersangka Mucikari alias menjual perempun demi bisnis (diperdagangkan). Dengan wajah lusuh, pria paruh baya ini langsung dijebloskan kedalam sel tahanan.
             
Karyadi alias Pak Di (56) warga Dusun Gudang Seng, RT 18/08, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, hanya bisa pasrah dengan nasibnya. Pria yang sempt dipenjara lantaran kasus trafacking (mucikari) ini, ditetapkan sebagai penyedia tempat mesum dan potensi kejahatan sebagai mana tertuang dalam poin Gerdu Bersinar.
             
Kapolres Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyono, SH mengatakan bahwa akibt tersedianya tempat prostitusi itu, potensi kejahatan terjadi. “Berdasarkan keterangan dan hsil olah tempat kejadian perkara (TKP), maka Karyadi sudah sangat jelas sebagai mucikari, itu melanggar hukum,” ujarnya.
             
Menurut Kasat Reskrim, Karyadi sudah pernah dipenjara setelah kedapatan dalam operasi penyakit masyarkat (pekat), ia sebagai mucikari. Setelah keluar dari lapas Klas II B Bondowoso, dia bukannya berhenti malah masih tetap membuka rumah bordil dan semalam terjadi penusukan yang berakibat salah satu PSK kondisi kritis.
             
“Soal aksi penusukan dan atu percobaan pembunuhn yang dilakukan Misbah (26) pemuda asal Jambesari, polisi sudah melakukan penyidikan dan berkasnya akan segera rmpung. Untuk itu, dalam keterangan Karyadi sebagai saksi dalm perkara ini, maka ia menjelaskn dan mengaku kalau sebagai Mucikari,” tandasnya.
             
Lanjut Kasat, sesuai Kitab Undang –undang Hukum Pidana (KUHP), maka berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman untuk orang yang mengadakan rumah bordil adalah penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak –banyaknya 15 ribu (sebelum disesuaikan). Serta dijerat pula pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari tempat itu.
             
“Denda Rp 15 ribu dalam Pasal 296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Th 2012, menjadi Rp 15 Juta. Pasal 506 KUHP tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, jika menafsirkannya tak jauh berbeda. Maka mucikari minimal akan diganjar hukuman 16 bulan penjara,” tukasnya.
             
Sekadar diketahui, dalam KUHP dalam pasal 296 menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
                 
Sedangkan pasal 506 KUHP menerangkan bahwa “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.” Kedua pasal tersebut masuk dan terkait kedalam program Gerakan Terpadu Brantas Kemaksiatan (pelacuran) dan Narkoba (Gerdu Besinar) dikomandani AKBP Afrizal, SIK.
Karyadi adalah Mucikari yang telah lama beroperasi didaerah Koncer, Kecamatan Tenggarang. Pria paruh baya ini menyediakan wanita pelayan seks beserta kamar rumah berdinding ayaman bambu (gedek), serta tempat tidur seadanya. Lokasi ini juga tk hanya satu, berjejer hingga terhitung ada 7 rumah. (Rabi).