Radar Besuki
Mucikari
Koncer ‘BRI’ Ditahan Polres
Salam X-Kars
Bondowoso -Rabi. Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, ahirnya menetapkan pemilik
rumah yang kedapatan banjir darah semalam. Dia ditetapkan menjadi tersangka
Mucikari alias menjual perempun demi bisnis (diperdagangkan). Dengan wajah
lusuh, pria paruh baya ini langsung dijebloskan kedalam sel tahanan.
Karyadi
alias Pak Di (56) warga Dusun Gudang Seng, RT 18/08, Desa Koncer Kidul,
Kecamatan Tenggarang, hanya bisa pasrah dengan nasibnya. Pria yang sempt
dipenjara lantaran kasus trafacking (mucikari) ini, ditetapkan sebagai penyedia
tempat mesum dan potensi kejahatan sebagai mana tertuang dalam poin Gerdu Bersinar.
Kapolres
Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyono, SH mengatakan
bahwa akibt tersedianya tempat prostitusi itu, potensi kejahatan terjadi.
“Berdasarkan keterangan dan hsil olah tempat kejadian perkara (TKP), maka
Karyadi sudah sangat jelas sebagai mucikari, itu melanggar hukum,” ujarnya.
Menurut
Kasat Reskrim, Karyadi sudah pernah dipenjara setelah kedapatan dalam operasi
penyakit masyarkat (pekat), ia sebagai mucikari. Setelah keluar dari lapas Klas
II B Bondowoso, dia bukannya berhenti malah masih tetap membuka rumah bordil
dan semalam terjadi penusukan yang berakibat salah satu PSK kondisi kritis.
“Soal
aksi penusukan dan atu percobaan pembunuhn yang dilakukan Misbah (26) pemuda
asal Jambesari, polisi sudah melakukan penyidikan dan berkasnya akan segera
rmpung. Untuk itu, dalam keterangan Karyadi sebagai saksi dalm perkara ini,
maka ia menjelaskn dan mengaku kalau sebagai Mucikari,” tandasnya.
Lanjut
Kasat, sesuai Kitab Undang –undang Hukum Pidana (KUHP), maka berdasarkan Pasal
296 KUHP, hukuman untuk orang yang mengadakan rumah bordil adalah penjara
selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak –banyaknya 15 ribu (sebelum
disesuaikan). Serta dijerat pula pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari
tempat itu.
“Denda
Rp 15 ribu dalam Pasal 296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung No. 2 Th 2012, menjadi Rp 15 Juta. Pasal 506 KUHP tidaklah bertentangan
dengan UUD 1945, jika menafsirkannya tak jauh berbeda. Maka mucikari minimal
akan diganjar hukuman 16 bulan penjara,” tukasnya.
Sekadar
diketahui, dalam KUHP dalam pasal 296 menyebutkan “Barangsiapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain,
dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah”.
Sedangkan pasal 506 KUHP menerangkan bahwa “Barangsiapa
menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.” Kedua pasal tersebut masuk dan terkait kedalam
program Gerakan Terpadu Brantas Kemaksiatan (pelacuran) dan Narkoba (Gerdu
Besinar) dikomandani AKBP Afrizal, SIK.
Karyadi adalah Mucikari yang telah lama
beroperasi didaerah Koncer, Kecamatan Tenggarang. Pria paruh baya ini
menyediakan wanita pelayan seks beserta kamar rumah berdinding ayaman bambu
(gedek), serta tempat tidur seadanya. Lokasi ini juga tk hanya satu, berjejer
hingga terhitung ada 7 rumah. (Rabi).