Radar Besuki
Pengedar
Barang Haram Dibekuk Reskoba
Bondowoso - Rabi
Setelah
cukup intens melakukan penyanggongan terhadap pelaku penyalah gunaan obat
–obatan jenis sabu, ahirnya Satuan Reserse narkotika dan obat berbahaya
(Satreskoba) Polres Bondowoso berhasil
meringkus pria bertato dirumahnya, kemarin. Selain pria itu, polisi jkuga
menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Sodik Komari (38) warga Desa Pekalangan RT 11/08, Kecamatan Tenggarang, hanya bias pasrah ketika digeelandang keemako Polres Bondowoso. Dia ditangkap Satreskoba saat nyantai dirrumahnya. “Saat ditangkap, kita dapati 15 aket kecil dan 1 gram sabu beserta alat –alat menggunakan barang haram tersebut,: ujar Kapolres Bondoowoso, AKBP Afrizal, SIK.
Melalui
Kasat Reskoba, AKP Asib, Kapolres menerangkan bahwa pihaknya akan terus
memerangi adanya keejahatan yang satu ini. Sesuai program Gerdu Besrinar, maka
pria beertato itu langsuidan menjalani serentetan peoses penyidikan. “Dia melanggar pasal 112 (1) Subs 114 (1) UU RI No
35 Ta. 2009 tentang Narkoba,” tukasnya.
Lebih rinci dijelaskan bahwa barang bukti selain 15 klip sabu dan 1 pocket sabu (
1gr), ada korek gas, korek khusus, pipa sedot (bong), serta ponsel Nokia yang
idugaa kuat sebagai sarana komunikasi. Pria ini juga diduga kuat masuk dalam
jaringan pengedar sekala kecil. “Kita masih lakukan penyidikan secara intens
guna ungkap lainnya,”tandasnya.
Sekadar
diketahui, belakngan ini Satreskoba gencar melakukan penggrebegan tempat
–tempat yang berpotensi menjadi lokasi narkoba. Baik pemakai maupun peengedar,
polisi langsung meringkus dan menjebloskannya kedalaam sel tahanan Mapolres.
Bahkan, dari sekiaan banyak ungkap, ada 1 pelaku yang kedapatan membawa hingga
5 gram sabu.
Menurut
penjelasan Kasat Reskoba, Bondowoso meskipun kota kecil, diduga kuat sebagai
daerah pembuangan barang haram tersebut. Guna meminimalisir peredaran narkoba
termasuk sabu –sabu, jajaran Polres Bondowoso tak hanya Reskoba, melainkan
Shabara dan Resintel juga Tim yang ada rutin gelar razia kesejumlah tempat.
Sesuai dengan UU RI diatas, maka Sodik Komari akan mendekam dibalik jeruji besi minimal 4 tahun kurungan penjara. “Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) rampung, maka kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Jika telah masuk tahaap II, maka semua barang bukti (BB) bersama tersangka kita serahkaan ke Jaksa,” pungkasnya. (rabi)