Salam X-Kars
Dua
Kasus Anak Masih Digodog Unit PPA
Bondowoso - Radar Besuki
Menjelang
ahir tahun 2016 ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Bondowoso sedang serius menangnai kasus perlindungan anak. Ada yang dugaan
pencabulan dan perkosaan, ada pula yang masuk perbuatan cabul dan dianggap
membawa lari anak perempuan dibawah umur. Selain disektor Tegal Ampel,
diwilayah hukum Mapolsek Maesan juga dalam lidik polisi.
Hal
itu dijelaskan oleh Iptu Kuswono, KBO Reskrim sekaligus Kanit PPA Polres
Bondowoso, kemarin. Menurutnya, dalam penanganan kasus perlindungan dan sesuai
yang berkaitan dengan undang –undang khusus itu, tidak semudah penanganan kasus
yang lain. Pasalnya, selain ada aturan dan ketentuan tersendiri, hal ini juga
merupakan aib yang masuk dalam norma dan etika.
“Sekadar
informasi saja, Unit PPA sedang menggodok (melengkapi) alat bukti dan unsure
–unsur yang masuk dan memperkuat terjadinya tindak pidana, baik cabul,
pelecehan maupun perkosaan terhadap anak dibawah umur. Kami masih melengkapi
data –data guna menaikkan status lidik menuju penyidikan,” ujarnya.
Informasinya,
dugaan adanya pencabulan dan bisa dikategorikan perkosaan terjadi dan
dilaporkan kepolisi kemudian dilimpahkan ke Unit PPA, adalah kasus anak dari
desa Penambangan, Kecamatan Curagh Dami yang dilaporkan ke Mapolsek Tegal
Ampel. Lalu, dugaan pencabulan oleh Fn alias GN asal Maesan dilaporkan ke
Mapolsek Maesan.
Lantaran
dua kasus ini sama –sama masuk dalam dugaan pelanggaran perlindungan anak, maka
du ksus tersebut ditarikm ke Unit PPA. Untuk yang maesan, Polisi telah
melayangkan panggilan kepada FN alias Gn, Rabu (28/09). Dia diduga kuat
melakukan pencabulan bersama 2 rekannya. Laporan korban dipolsek dilanjutkan ke
Mapolres, serta sebentar lagi naik
sidik.
“Jika
semua sudah jells dan terang, maka kami akan buka kepada awak media, namun
tetap pada tanda kutip, korban dan pelaku yang masuk dibawah umur harus di
inisial. Begitu pula foto dan alamat tempat tingglnya. Ini bukan hanya soal
etika dan soal aib, melainkan ketentuan tentang hak azazi manusi (HAM),”
pungkasnya.(rabi)