Rabu, 28 September 2016

PPA



Salam X-Kars
Dua Kasus Anak Masih Digodog Unit PPA
Bondowoso - Radar Besuki
            Menjelang ahir tahun 2016 ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso sedang serius menangnai kasus perlindungan anak. Ada yang dugaan pencabulan dan perkosaan, ada pula yang masuk perbuatan cabul dan dianggap membawa lari anak perempuan dibawah umur. Selain disektor Tegal Ampel, diwilayah hukum Mapolsek Maesan juga dalam lidik polisi.


            Hal itu dijelaskan oleh Iptu Kuswono, KBO Reskrim sekaligus Kanit PPA Polres Bondowoso, kemarin. Menurutnya, dalam penanganan kasus perlindungan dan sesuai yang berkaitan dengan undang –undang khusus itu, tidak semudah penanganan kasus yang lain. Pasalnya, selain ada aturan dan ketentuan tersendiri, hal ini juga merupakan aib yang masuk dalam norma dan etika.
            “Sekadar informasi saja, Unit PPA sedang menggodok (melengkapi) alat bukti dan unsure –unsur yang masuk dan memperkuat terjadinya tindak pidana, baik cabul, pelecehan maupun perkosaan terhadap anak dibawah umur. Kami masih melengkapi data –data guna menaikkan status lidik menuju penyidikan,” ujarnya.
            Informasinya, dugaan adanya pencabulan dan bisa dikategorikan perkosaan terjadi dan dilaporkan kepolisi kemudian dilimpahkan ke Unit PPA, adalah kasus anak dari desa Penambangan, Kecamatan Curagh Dami yang dilaporkan ke Mapolsek Tegal Ampel. Lalu, dugaan pencabulan oleh Fn alias GN asal Maesan dilaporkan ke Mapolsek Maesan.
            Lantaran dua kasus ini sama –sama masuk dalam dugaan pelanggaran perlindungan anak, maka du ksus tersebut ditarikm ke Unit PPA. Untuk yang maesan, Polisi telah melayangkan panggilan kepada FN alias Gn, Rabu (28/09). Dia diduga kuat melakukan pencabulan bersama 2 rekannya. Laporan korban dipolsek dilanjutkan ke Mapolres, serta sebentar lagi  naik sidik.
            “Jika semua sudah jells dan terang, maka kami akan buka kepada awak media, namun tetap pada tanda kutip, korban dan pelaku yang masuk dibawah umur harus di inisial. Begitu pula foto dan alamat tempat tingglnya. Ini bukan hanya soal etika dan soal aib, melainkan ketentuan tentang hak azazi manusi (HAM),” pungkasnya.(rabi)