Minggu, 18 September 2016

Radar Besuki : Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Pelaku Curwan Asal Tegal Mijin

Salam X- Kars
BONDOWOSO,  Sahim alias Pak Tin diduga pelaku Curwan seperti diberitakan sebelumnya. Pak Tin Warga RT 11,Tegal Mijin kecamatan Grujugan yang berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Grujugan Polres Bondowoso,  dengan barang bukti (BB) berupa 1 ekor sapi jantan milik warga Sumber Pandan, RT.14/04 Grujugan.

Tersangka ditangkap sewaktu berada di rumahnya di Desa Tegalmijin Grujugan, sesuai LP/17/IV/2016. Informasi yang diperoleh Radar Besuki bahwa  pelaku yang satu ini berhasil diringkus usai beraksi dikawasan Sumber Pandan dengan mencuri sapi milik Hariyadi. “Begitu ada laporan, kami langsung bergerak,” ujar Kapolsek Grujugan Iptu Iswahyudi

Menurut Kapolsek  pihaknya tidak mau berlama –lama dalam mengungkap kejadian tindak kejahatan. Dengan menurunkan sejumlah anggota reserse Kriminal, pelaku berhasil dibekuk tak lama dari laporan Haryadi yang kehilanga sapi lapor Polisi.

“Dari tangan tersangka,  diamankan 1 ekor sapi jantan yang diperkirakan berumur 8 bulan Tersangka langsung jadi tahanan titipan di Rutan Polres sambil menunggu berita acara pemeriksaan(BAP) rampung dan dinyatakan P21, baru kami limpahkan ke kejaksaan.” Jelasnya.

Informasinya, dari penyidikan yang dilakukan ,belum ditemukan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Sehingga,  Sahim alias Pak Tin hanya terjerat kasus curwan 1 TKP saja. Menurut KUHP, pria paruh abad ini akan mendekam dipenjara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Rabi)