Salam X-Kars
Jember - Radar Besuki
Senjata tajam (sajam) kerapkali digunakan pemuda sebagai alat intimidasi dan melakukan tindak pidana,,Hal ini terungkap dalam penangkapan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yang dibekuk Polsek Jombang.
Kedua pemuda yang dibekuk polisi berinisial FI (27) warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, dan LIP (17) warga Dusun Pondok Jeruk Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang Jember.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP Mohammad Makruf, mereka tertangkap di 2 TKP yang berbeda. FI tertangkap di warung Pasar Kecik Desa Keting Kecamatan Jombang, sedangkan LIP ditangkap di Desa Wringin Agung Jombang. Menurut Makruf
Keduanya tertangkap dalam patroli Operasi Sikat Semeru 2016. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita senjata tajam jenis celurit. Menurut Makruf, keduanya saat ini dalam penanganan penyidik. kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikannya senjata tajam tanpa izin. (Rabi)