Salam X-Kars Radar Besuki
Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pemerintah menjalankan reforma agraria sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dengan cara mendistribusikan tanah bagi petani kecil.
“Negara memberikan hak kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian minimal 2 hektare per keluarga petani, baik kepada petani kecil dan petani tak bertanah,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah SPI Sumatera Barat, Rustam Efendi Sabtu (24/9/2016)
Menurutnya, saat ini ada 14,62 juta keluarga di Indonesia merupakan petani gurem dan buruh tani dengan kepemilikan lahan mereka hanya 0,3 hektare itu pun sudah masuk rumah.
“Dengan cara negara memberikan tanah minimal luas 3 hektare untuk petani itu pasti bisa mensejahterahkan keluarga. Dan ini terjadi pada warga transmigrasi yang datang ke Sumatera Barat,” terangnya.
Warga transmigrasi tersebut diberikan hak kepemilikan tanah 2 hektare ditambah 1,5 hektare untuk bangunan rumah. “Mereka satu bulan itu bisa menghasilkan uang Rp5 juta ditambah lagi pemberdayaan pemerintah, tidak salah kalau anak-anak mereka banyak yang menjadi sarjana dari pada petani lokal atau orang pribumi,” ujarnya.
Rustam menambahkan, banyak lahan negara dari tanah rampasan penjajah yang kemudian di nasionalisalisasikan dan tidak dikelola dengan baik. Harusnya lahan itu diberikan kepada para petani untuk dikelola.
Kemudian pemerintah jangan lagi mengajak tokoh adat, masyarakat adat untuk menyerahkan lahannya kepada pemerintah yang kemudian menjadi hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan sawit, dan ini membuat masyarakat tidak lagi memiliki lahan.
“Yang terjadi adalah konflik dan kemiskinan masyarakat lokal, pemerintah seharusnya memberikan pemberdayaan kepada masyarakat untuk menggarap lahannya,” ujarnya.
Di Sumatera Barat, perkebunan sawit