Kamis, 22 September 2016

Radar Besuki : Sejumlah Persaratan Memberatkan Guru Ngaji

Salam X- Kars

Jember - Radar Besuki
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan bahwa sejumlah persyaratan yang diminta Pemkab seperti proposal, tidak menarik iuran dan tidak menerima, justru mempersulit guru ngaji. Padahal, terkait pengajuan proposal permohonan agar mendapatkan honor, tidak diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 terkait pedoman hibah dan bansos dari APBD, sebagaimana yang menjadi rujukan Bagian Kesra Pemkab.

Menurut politisi PKB tersebut, seharusnya Pemkab mampu membedakan mana bantuan sosial untuk kelompok dan bantuan sosial untuk guru ngaji. Selain itu, guru ngaji merupakan sosok yang memiliki prestasi karena telah berkontribusi untuk memberikan pendidikan agama kepada anak-anak di sejumlah desa yang ada di Jember.

Diberitakan sebelumnya, untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan, Pemkab Jember meminta guru ngaji mengajukan proposal paling lambat Jumat 23 September besok. Selain itu, guru ngaji juga harus masuk dalam data yang dihimpun pemerintah desa yang dituangkan dalam pakta integritas, ditandatangani BPD, tokoh masyarakat, serta Ketua RT-RW setempat.

Pemkab juga sudah menyiapkan formulir permohonan yang mensyaratkan ketentuan-ketentuan diantaranya guru ngaji harus menguasai ilmu tajwid dan bisa membaca al-qur’an, memiliki santri minimal 10 orang, tidak menarik iuran santri, dan tidak menerima honor.

Para guru ngaji menolak mengajukan proposal permohonan tunjangan kesejahteraan kepada Pemkab Jember karena merasa diperlakukan tidak layak seperti pengemis yang meminta-minta. Sebelumnya, Pemkab Jember minta guru ngaji mengajukan proposal permohonan yang diketahui kepala desa, paling lambat 23 September besok untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan.

Salah seorang guru ngaji di Bangsalsari, Muhammad Yunus, mengaku bersama guru ngaji lainnya keberatan jika harus mengajukan proposal permohonan yang peruntukannya untuk pribadi, karena bertentangan dengan pendidikan yang telah diajarkan kepada santrinya. Yunus juga terpaksa berkirim surat elektronik kepada Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, terkait keberatan dan perlakuan tidak layak tersebut.

Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Pemkab Jember, Imam Bukhori, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyampaikan permohonan maaf jika keharusan membuat proposal permohonan itu menyinggung perasaan para guru ngaji. Keharusan itu menurut Imam karena ia harus memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, bahwa setiap pemberian bantuan sosial harus disertai adanya permohonan terlebih dahulu.(Rabi)