Kamis, 22 September 2016

Radar Besuki : Diduga Pasangan Lesbi,Edar Pil Koplo Diancam 5 Tahun Penjara

Salam X- Kars
Surabaya - Radar Besuki
Polisi menangkap dua perempuan di wilayah Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan pil koplo. Tersangka Fany (25) dan Rizky (21) diduga kuat mengkonsumsi dan mengedarkan pil double-l kepada kalangan pelajar serta komunitas lesbian di Surabaya.

Kedua warga Putat Jaya Lebar, Surabaya itu, ditangkap secara terpisah. Fany diringkus dalam operasi lalu lintas di Wiyung. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan 30 butir pil double-l yang tersimpan di dalam jok motornya.

Fany mengaku barang tersebut bukan miliknya, namun titipan dari sahabatnya Rizky. Polisi kemudian menangkap Rizky di rumah kosannya dan mendapatkan barang bukti pil koplo sebanyak 180 butir.

Kepada polisi, Rizky mengakui jika selama ini pil koplo tersebut hanya dikonsumsi sendiri sebagai penambah stamina saat bekerja menjaga warung kopi. Namun, kadang pil koplo juga dijual kepada teman–temannya sesama penyuka sesame jenis.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan diduga lesbian itu ketahui mengkonsumsi pil double l. “Dan mengedarkan ke kalangan pelajar dan komunitas lesbian di Surabaya,” katanya, Kamis (22/9/2016).

Atas perbuatannya, kedua perempuan itu harus meringkuk di sel Mapolsek Wiyung dan terancam hukuman lima tahun penjarab(Rabi)