Jumat, 23 September 2016

Radar Besuki : Tak Kapok Masuk Bui Recidivis Kembali Diringkus Karena Jadi Pengedar Narkoba

Salam X-Kars
SURABAYA –  RADAR BESUKI
Dinginnya dinding penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan, Jawa Timur tidak membuat SS (50) bertobat ketika bebas. Tetapi, malah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibatnya, pria yang baru keluar dari lapas karena mendapat potongan masa tahanan ini kembali meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Setelah anggota satnarkoba melakukan penangkapan di rumahnya, Jalan Karang Menjangan, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 23 poket sabu yang disimpan dalam plastik kecil dengan berat total 8,98 gram, satu poket sabu seberat 2,36 gram, satu plastik kecil berisi serbuk diduga inek, sebuah HP dan uang Rp175 ribu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Pasetyo, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan tersangka kerap kali mengedarkan sabu. Bahkan, rumahnya dijadikan tempat transaksi.

“Lalu kami melakukan penggerebekan di rumahnya. Tersangka tidak bisa mengelak karena ditemukan sabu di rumahnya. Kemudian rersangka bersama BB-nya dibawa ke mapolrestabes untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Anton, Kamis (22/9/2016).

Menurut Anton, tersangka sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Namun, bila sebelumnya tersangka hanya pemakai, kini tersangka menjadi pengedar sabu. Tersangka sendiri baru keluar dari Lapas Pamekasan karena dapat remisi pada Desember 2015.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ungkap Anton.

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu orang yang memasok sabu pada tersangka. Dimana identitas sang pemasok sudah diketahui dan namanya telah dimasukkan dalam DPO.

Sementara itu, tersangka SS mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya berinisial R. Ia hanya dititipkan dan disuruh mengedarkan. Setiap poket dijual dengan harga Rp125 ribu.

“Per poketnya saya mendapat untung Rp25 ribu. Ketika laku uangnya baru saya setorkan pada R,” ucap SS. (Rabi)