Minggu, 09 Oktober 2016

DIAM

Salam X-Kars

Etika - Radar Besuki
                                     لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُفَوْقَ ثَلاَثٍ

“Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan (tidak bertegur sapa) dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari.” ( HR. Abu Dawud, 5/215; Shahihul Jami’, 7635.)

Bahwasanya seseorang yang memutuskan hubungan dengan saudaranya yakni sauadara sesama muslim tentunya lebih dari tiga hari, maka inilah yang dimaksudkan dari hadits (tentang larangan) tersebut. Dan yang terbaik dari dua orang yang sedang tidak bertegur sapa tersebut adalah yang memulai salam di antara mereka. Sedangkan memutuskan hubangan (tidak bertegur sapa) lebih dari tiga hari maka ini dilarang.

Kecuali bila tidak bertegur sapa itu karena urusan agama, atau dalam rangka mendidik, yaitu mendidik anak-anak atau istri atau yang lainnya, maka boleh lebih dari tiga hari.

Adapun memutuskan hubungan (tidak bertegur sapa) dengan saudaranya sesame muslim dengan sebab urusan keduniawian, maka hal tersebut dilarang melebihi tiga hari, dan diperbolehkan selama tiga hari atau yang kurang dari itu. Karena sesungguhnya setiap manusia itu ada hak padanya, yakni sekiranya itu (tidak bertegur sapa) menjadi beban yang berat bagi seseorang, maka janganlah kalian memutuskan sama sekali hubungan, sebab hal ini menyusahkan atas mereka. Dan inilah ukuran dari praktek Hajr (boikot) tersebut, maka tidak boleh banyak memberikan beban kesusahan kepada manusia.

Dan dengan demikian ini adalah keringan yang ada (yaitu boleh menghajr, pen), dalam memberikan manusia kebaikan dari suatu perkara yang perkara ini akan mengembalikan seseorang ke jalan yang lurus. Dan yang terbaik dari kedua orang yang tidak bertegur sapa adalah yang memulai dengan mengucapkan salam.

Yang diharamkan tidak bertegur sapa ataupun putus hubungan adalam dalam perkara dunia, seperti masalah harta, jabatan, ataupun urusan pribadi dan yang lainnya. Dan termasuk kesalahpahaman adalah menghajr saudaranya karena berlainan pandangan dengan pendapat guru atau syaikhnya dalam masalah ijtihadiyah yang hal itu merupakan furuiyah seperti masalah video, berhubungan dengan yayasan social dan yang lainnya. Wallahu a’lam (Ref_Rabi)