Salam XKars
Penanganan Hukum Sangat Lamban
Radar Besuki
Direktur Nasional Maritime Institute, Siswanto Rusdi menganggap penanganan hukum di Kementerian Perhubungan oleh kepolisian sangat terlambat.
Menurut dia, bukan hal baru bahwa banyak oknum di kementerian itu melakukan pungutan liar dan korupsi terhadap kepengurusan izin dan surat menyurat.
"Kok di-OTT baru sekarang. Semestinya dari awal pemerintahan Jokowi, sudah pada ditangkap-tangkapin karena banyak punglinya," ujar Siswanto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Siswanto mengatakan, tak mesti sekelas Kapolri untuk menindak langsung oknum pungli ini. Semestinya, kepolisian di sekitar sektor pelabuhan atau sekelas Polres juga bisa bergerak aktif untuk menangkap oknum tersebut.
Namun, karena sudah hampir setiap hari terjadi, pungli itu tidak pernah ditindak tegas oleh aparat.
Ia mencontohkan, pungli oleh oknum Kemenhub kerap terjadi dalam survei kapal. Semestinya, secara berkala kapal diperiksa kondisinya per tahun untuk melihat apakah masih layak digunakan.
"Kapal yang mestinya diperiksa tahunan, kasih uang pelicin saja dibilang layak. Padahal sekoci tidak bisa diturunkan saat evakuasi, lalu penumpang tidak kebagian pelampung karena ya tidak diperiksa," kata Siswanto.
Meski penanganannya terlambat, Siswono mengapresiasi dibentuknya Operasi Pemberantasan Pungli oleh pemerintah.
Kasus hukumnya pun kini berjalan di kepolisian. Namun, ia khawatir tak ada pembenahan di internal untuk memperbaiki sistem yang terlanjur bobrok itu.
"Mungkin pemerintah masih asyik dengan pungli ini. Tapi apakah unit pelayanan terkait pehubungan laut ini masih bisa dipertahankan?" kata dia.
Tim Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang sempat diwacanakan oleh pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla kini memang berubah nama menjadi "Saber Pungli".
Tim tersebut akan terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Presiden menugaskan Wiranto sebagai penanggungjawab tim itu. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.
Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.(Rabi)