Salam X-Kars
Jember - radarbesuki.com
Karena mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Jember dinilai melanggar aturan, pembahasan Perubahan APBD 2016 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Jember dihentikan.
Badan Anggaran DPRD Jember menolak melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2016 karena menilai personil Tim Anggaran Pemkab adalah pejabat yang baru dilantik diluar prosedur hukum yang berlaku. Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD itu kemudian diinterupsi Wakil Ketua DPRD, Ayub Junaidi, yang keberatan pembahasan Perubahan APBD 2016 tersebut dilanjutkan karena rawan resiko hukum.
Menurut Ayub, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sangat jelas bahwa bupati atau kepala daerah dilarang mengisi jabatan yang kosong hingga ditetapkannya peraturan daaerah tentang struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Oleh sebab itu, Ayub minta pimpinan menunda pembahasan Perubahan APBD 2016 hingga adanya hasil konsultasi pimpinan dengan Gubernur Jawa Timur, Senin pekan depan. Sebelumnya, dalam pertemuan terbatas pimpinan DPRD dengan bupati dan Wakil Bupati Jember, bupati menyatakan sanggup tidak melakukan mutasi pejabat hingga ditetapkannya Perda SOTK.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyatakan bahwa yang dilakukan bupati bukanlah mutasi, melainkan hanya pengisian jabatan kosong dan sudah melalui konsultasi dengan Kemendagri. Namun, saat pimpinan DPRD meminta bukti hasil konsultasi Mendagri dan di konfrontir dengan surat instruksi Mendagri, tidak satupun anggota Tim Anggaran Pemkab Jember yang bisa menunjukkannya. Rapat Badan Anggaran bersama tim anggaran Pemkab itu kemudian ditutup hingga adanya hasil konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur. (Rabi)