Minggu, 20 November 2016

BI Larang Keras Uang Kembalian Ditukar Permen


Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta pengusaha swalayan dan toko agar tidak menukarkan uang kembalian pembeli dengan permen.
BI prihatin dengan kondisi ini yang hampir semua swalayan maupun toko memberikan permen kepada pembeli sebagai pengganti uang kembalian ketika berbelanja. Kepala BI Perwakilan Sumut Difi Ahmad Johansyah mengatakan, hingga kini masih banyak swalayan dan toko memberikan permen kepada pembeli sebagai pengganti uang pecahan kecil. Padahal uang pecahan kecil masih banyak diedarkan BI untuk kebutuhan bertransaksi. “Kami juga baru saja menggelar gerakan peduli koin.”

“Koin-koin yang terkumpul itu diedarkan kembali namun masih kami temukan ada swalayan maupun toko menjadikan permen sebagai pengganti kembalian belanjaan,” ujar Difi, Minggu (20/11). BI telah banyak melakukan sosialisasi tentang larangan menukarkan uang kembalian dengan permen. Bahkan BI memberi peringatan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang retail agar tidak memberikan permen sebagai pengganti uang kembalian. Karena hal itu dilarang dan tidak dibenarkan dalam transaksi.
“Permen itu bukanlah alat pembayaran sah. Kami sekarang sudah melakukan pemantauan. Apabila nanti masih ada kami temukan, pengusahanya akan kami panggil,” katanya.

Menurut Difi, BI Perwakilan Sumut menjamin kecukupan dan ketersediaan uang rupiah pecahan kecil di daerah ini. Penyebarannya merata karena BI juga memiliki perwakilan di kabupaten/kota. Jadi, sebanyak apa pun uang pecahan kecil dibutuhkan masyarakat, BI pasti sanggup menyediakannya. Karena itu, tidak ada alasan apa pun bagi pelaku usaha memberikan permen kepada pelanggan sebagai pengganti uang kembalian.

“Bila pengusaha swalayan atau toko itu tidak memiliki atau kehabisan uang rupiah pecahan kecil, silakan melakukan penukaran di bank konvensional,” katanya. Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI, Effendi menambahkan, uang rupiah pecahan kecil yang masih berlaku di Indonesia adalah nominal Rp100, Rp200, dan Rp500. Uang pecahan ini masih beredar di masyarakat dan sah sebagai alat pembayaran sehingga tidak ada alasan tidak menggunakannya sebagai alat pembayaran.

“Dalam UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, sangat jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah sebagai alat pembayaran ataupun untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menghargai keberadaan uang rupiah pecahan kecil. Setiap orang maupun pelaku usaha tidak boleh menolak uang rupiah pecahan kecil sebagai alat pembayaran.
“Kami prihatin sampai sekarang masih ada masyarakat yang menolak menerima uang pecahan kecil, padahal uang tersebut belum dinyatakan ditarik dari peredaran,” katanya. Selain itu, terdapat pengusaha nakal sengaja menghilangkan uang pecahan kecil. Hal itu agar setiap harga barang bisa dibulatkan dengan tujuan meraup keuntungan lebih.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena bisa memicu terjadi inflasi. “Dengan pembulatan harga tentu akan semakin mahal. Ini bisa memicu inflasi, maka uang recehan selaku kami sediakan agar transaksi selalu bisa dengan uang pas,” katanya.(Rabi)