Salam X-Kars
Jatim , Rabi
Polda Jawa Timur kembali menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dugaan tersebut, penyidik Ditreskrimum memeriksa 70 saksi dari pengikut dan tetangga Dimas Kanjeng.
"Dari 70 saksi yang dipanggil, hanya 40 orang yang datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (22/11/2016) di Surabaya.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti dari pemeriksaan dan menyita sejumlah aset milik Dimas Kanjeng, di antaranya sertifikat sawah, rumah, kendaraan pribadi roda empat, dan tempat usaha, seperti supermarket dan bengkel.
"Dari uang hasil penipuan, diduga dimanfaatkan untuk usaha," kata dia.
Dimas Kanjeng ditangkap di padepokannya di Desa Wangkal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, September lalu.
Ia ditetapkan tersangka atas dua kasus, yakni kasus penipuan dan pembunuhan.
Polisi sudah dilimpahkan berkas kasus penipuan itu ke Kejaksaan Tinggi Jatim pekan lalu.
Atas status hukum tersebut, pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng saat ini sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.(rabi)