Salam X-Kars
Situbondo - radarbesuki.com
Aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang kembali terjadi. Kali ini pelakunya melibatkan seorang perempuan asal Situbondo. Dia adalah Anisa Lina alias Rosalina (35) alias Beng Salina Astutik (43) warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan.
Perempuan itu diamankan karena diduga telah melakukan praktik perdukunan palsu dan mengaku bisa menggandakan uang. Kasus yang kini ditangani Reskrim Polsek Kalipuro ini terungkap berkat laporan Aliyah dan Nurdawati (23)
Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kalipuro. Akibat perbuatan pelaku, kedua korban menderita kerugian senilai Rp 30 juta. Uang itu diserahkan kepada pelaku dengan harapan bisa gandakan hingga 10 kali lipat.
Anisa Lina tidak beraksi sendirian. Dia dibantu dua orang pria kepercayaannya. Keduanya ikut ditangkap tim Reskrim Polsek Kalipuro. Mereka adalah Iwansyah, 28, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dan Suli Setian, 33, warga Jl. PB. Sudirman, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi menjelaskan, kedua pria ini memiliki peran masing-masing dalam kasus penipuan ini. Suli Setian merupakan orang yang selalu mengantarkan Anisa Lina ke rumah korban. Pria ini juga merupakan suami siri dari perempuan ini.
Sementara Iwansyah merupakan orang yang ditugaskan layaknya seorang guru spiritual dari Anisa Lina. Kedua pria yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapatkan bayaran dari Anisa Lina.
Iwansyah mendapatkan bayaran Rp 2 juta setiap bulan, sedangkan Suli Setian bayaran lebih tinggi yakni Rp 7 juta tiap bulan.
Supriyadi menerangkan, dalam menjalankan aksi tipu-tipunya, komplotan dukun palsu ini mendatangi rumah korban. Awalnya, Anisa Lina datang hanya bersama Suli. Keduanya kemudian merayu korban untuk menyerahkan uang untuk digandakan.(rabi)
”Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang korban hingga sepuluh kali lipat dari yang diserahkan. Misal Rp 10 ribu jadi Rp 100 ribu, Rp 1 juta jadi Rp 10 juta, dan seterusnya,” jelasnya. Dalam kesempatan selanjutnya, pelaku datang ke rumah korban bersama Iwansyah.
Pria asal Panarukan ini didandani sedemikian rupa agar terlihat layaknya guru spiritual yang sesungguhnya. Kedatangan Iwansyah ini untuk semakin meyakinkan korban bahwa pelaku bisa menggandakan uang. Setelah korbannya terbujuk, Anisa Lina menyatakan proses penggandaan uang membutuhkan waktu maksimal 99 hari.
Namun kenyataannya, setelah batas waktu itu terlewati pelaku tidak bisa menyerahkan uang korban. Pelaku justru sering menghindar saat ditanya soal uang itu. Tahu ada yang tidak beres, akhirnya kedua korban ini melaporkan ke Polsek Kalipuro secara bersamaan.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa Alquran milik pelaku, 2 unit HP milik, dan tali tampar yang diindikasi sebagai jimat. ”Mereka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Supriyadi (rabi)