Sabtu, 05 November 2016

Empat Tersangka Distributor Sabu Malaysia Ditangkap

Salam X-Kars
Narkoba - radarbesuki.com

Tim Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri membekuk empat orang yang diduga bagian sindikat peredaran narkoba Malaysia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Dharma Pongrekun menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap, berinisial AY (36), warga negara Indonesia. Awalnya, Tim NIC mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Batam.

"Setelah diintai, 29 Oktober 2016 kami menangkap AY di Batam. Dia adalah orang gudang yang menerima sabu dari Malaysia," ujar Dharma melalui pesan singkat, Sabtu (5/11/2016).

Bersamaan dengan penangkapan itu, tim menyita sebanyak 6,3 kilogram sabu asal Malaysia. Tim lalu menginterogasi AY dan melakukan pengembangan.

Dari pengembangan itu, tim menangkap tersangka kedua, berinisial CG (40). Ia berperan sebagai pengendali gudang.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim membekuk seorang tersangka lagi berinisial DO (35) di salah satu perumahan di Batam. DO adalah 'transporter' atau orang yang membawa sabu dari Malaysia ke Batam.

"Berdasarkan keterangan DO, cara pengirimannya melalui speed boat. Sabu dibungkus aluminium foil kemudian disembunyikan di dalam speed boat," ujar Dharma.
Terakhir, tim membekuk JN (33) di Kabupaten Aceh Utara, beberapa hari kemudian. JN diketahui berperan sebagai koordinator ketiga tersangka lain. Ia bertugas mengatur pengiriman sabu itu.

Berdasarkan keterangan JN, sabu tersebut rencananya akan dipasarkan di sejumlah kelab malam di Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan dan Papua.

Dharma yakin masih ada pelaku dalam sindikat ini. Dia mengatakan, perburuan pelaku lain sedang dalam proses. Adapun, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat tersangka itu diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Rabi)