Salam X-Kars
Narkoba - radarbesuki.com
Tim Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri membekuk empat orang yang diduga bagian sindikat peredaran narkoba Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Brigjen (Pol) Dharma Pongrekun menjelaskan, tersangka pertama yang
ditangkap, berinisial AY (36), warga negara Indonesia. Awalnya, Tim NIC
mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia
melalui Pulau Batam.
"Setelah diintai, 29 Oktober 2016 kami menangkap AY di Batam. Dia
adalah orang gudang yang menerima sabu dari Malaysia," ujar Dharma
melalui pesan singkat, Sabtu (5/11/2016).
Bersamaan dengan penangkapan itu, tim menyita sebanyak 6,3 kilogram
sabu asal Malaysia. Tim lalu menginterogasi AY dan melakukan
pengembangan.
Dari pengembangan itu, tim menangkap tersangka kedua, berinisial CG (40). Ia berperan sebagai pengendali gudang.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim membekuk seorang tersangka lagi
berinisial DO (35) di salah satu perumahan di Batam. DO adalah
'transporter' atau orang yang membawa sabu dari Malaysia ke Batam.
"Berdasarkan keterangan DO, cara pengirimannya melalui speed boat. Sabu dibungkus aluminium foil kemudian disembunyikan di dalam speed boat," ujar Dharma.
Terakhir, tim membekuk JN (33) di Kabupaten Aceh Utara, beberapa hari
kemudian. JN diketahui berperan sebagai koordinator ketiga tersangka
lain. Ia bertugas mengatur pengiriman sabu itu.
Berdasarkan keterangan JN, sabu tersebut rencananya akan dipasarkan
di sejumlah kelab malam di Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan
dan Papua.
Dharma yakin masih ada pelaku dalam sindikat ini. Dia mengatakan,
perburuan pelaku lain sedang dalam proses. Adapun, keempat tersangka
dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat tersangka itu diancam hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Rabi)