Salam X-Kars
Nasional , radarbesuki.con
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq rencananya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini, Kamis (3/11/2016).
"Besok (Hari ini), kita mintai keterangan Habib Rizieq, pemeriksaan dilakukan tergantung dia datangnya jam berapa," kata Dirtipidum Bareskrim, Mabes Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 November 2016, kemarin.
Habib Rizieq sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk digali keterangannya dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Bareskrim telah memeriksa 20 saksi. Empat orang saksi yang telah diperiksa adalah para pihak yang berada di Kepulauan Seribu.
Mereka ini yang menyaksikan Ahok melontarkan kalimat mengutip ayat Alquran dalam surat Al-Maidah ayat 51. Selanjutnya dua orang diperiksa dari staf Ahok. "Selain itu juga ada saksi dari pihak pelapor," tambah Agus.
Agus menambahkan, untuk ahli sendiri pihaknya sudah meminta keterangan ahli bahasa, ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah ahli pidana. "Saksi bahasa satu dari lembaga, MUI dua, kemudian dari ahli pidana UI dua, UGM satu sementara UNDIP masih kita tunggu," jelasnya.
Pihak pelapor juga mengajukan ahli. Agar pemeriksaan berimbang, kata Agus, Bareskrim dalam hal ini pihaknya menerima aspirasi dari yang melaporkan kasus itu.
"Ini kita juga nunggu dari pihak pelapor mengajukan ahli ya kita tampung, yang lain akan kita sesuaikan dengan kebutuhan, selanjutnya kita konsultasikan ke jaksa dan kita akan gelar perkara ini," tandasnya (Rabi)