Salam X- Kars
Jakarta - Rabi
gung, pada Jumat 25 November 2016.
"Jumat pukul 10.00 WIB berkas perkara tahap satu kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka BTP akan diserahkan ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Kamis (24/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka pascagelar perkara terbuka-terbatas Selasa 15 November 2016 di Rupatama Mabes Polri. Sempat terjadi perdebatan dari ahli baik dari terlapor maupun pelapor.
Tim penyelidik yang kala itu berjumlah 27 orang dan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto juga memiliki perbedaan sikap.
Meski tidak bulat, mayoritas penyelidik berpendapat ada pidana dalam kasus ini. Akhirnya, penyelidik menyetujui untuk menyelesaikan kasus ini di ranah peradilan terbuka dan menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka. Hingga kini Ahok tidak ditahan, namun dicegah untuk berpergian ke luar negeri. (rabi)