Rabu, 09 November 2016

Jadi Kurir Narkoba Dapat Imbalan Pulsa

Salam X-Kars

Pasuruan - radarbesuki.com

Polres Pasuruan semakin garang dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Pasuruan IPDA AGUS PURNOMO, S.H. bersama 4 anggotanya Selasa (08/11/16) kemarin malam sekira pukul 21.30 WIB kembali menangkap seorang pengedar narkoba di rumahnya seorang kurir tersan Totok  yang sebelumnya juga sudah ditangkap oleh petugas.

Pelaku adalah Tohir (43) warga Dusun Betro Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol ditangkap petugas dari hasil pengembangan kasus  dari situlah petugas mengetahui bahwa Tohir merupakan seorang pengedar/ kurir sabu, dan saat ditangkap  kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,22 gram yang tersimpan di saku bajunya.

“ Sabu tersebut baru saya ambil tadi sore dari teman saya yang berinisial JL di Tulangan Sidoarjo”, beber pelaku kepada petugas.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tani ini, mengaku bahwa ia sudah mengkonsumsi shabu sekitar  3 bulan. Menurutnya pelaku disuruh JL mengantar sabu kepada pembelinya dengan mendapatkan untung Pulsa sebesar Rp. 25.000,- dalam sekali antar, dan saat ini JL masih DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Pasuruan,” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP AKP MD. YUSUF, S.H., M.M. kepada media.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Tohir  mengakui baru berhubungan dengan JL dua kali ini namun akhirnya tertangkap, dan dalam pengakuannya  motif melakukan kejahatan  karena untuk sambihan saja. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus.

Lantaran perbuatannya, Tohir dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, selain menyita sabu polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Evescross warna Hitam yang digunakan untuk bertransaksi dengan JL.

“Polres Pasuruan akan terus memerangi para pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan yang sering meresahkan warga”, ungkap Kasubag Humas.(Rabi)