Kamis, 17 November 2016

Kasus Kades Suling Kulon Murni Perbuatan Pribadi



Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi

Menanggapi anggapan masyararakat yang memperkirakan tidak bakalan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berani menahan Misbahul Hasan –Kades Suling Kulon, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari), Sri Sektiyanti, SH dengan tegas membeber kalau kaus ini tidak masuk dalam MoU dengan Pemkab.
Hal ini dijelaskannya melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), didampi oleh AAnggi Digdo –Kasi Data dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ini beda dengan yang tersirat dalam nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU). Ini murni tindakan personal,” tegasnya.

 Sri Sektiyanti, SH -Kajari Bondowoso

Menurutnya, jika ada masalah hukum dengan program pemerintah yang bukan atas perbuatan pribadi, maka disitu peran jaksa dari Kejari untuk mendampinginya. Kesepakan dengan Pemkab adalah mengawal program pemerintah agar tepat sasaran, serta sesuai juklak juknisnya. “Jika tindalam pribadi dan itu pidana, ya kita proses pidana, itulah ketegasan hukum,” tukasnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait program desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, diantaranya terkait ADD dan DD. MOU dilakukan dihadapan seluruh kepala desa (Kades) se kabupaten Bondowoso, pada Rabu (22/06/16).
Hal itu bertujuan agar pemerintah desa dapat mengelola anggaran tersebut dengan baik dan benar. Dalam acara penandatanganan Fakta Integritas tersebut, hadir Bupati Bondowoso serta Kepala        Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sri Sektiyanti, SH yang didampingi oleh Kasi – kasi diantaranya Kasi Pidsus, Moch Fatin, SH, M.Hum, Kasi Intelijen, Hadi Marsudiono, SH, serta Kasi Datun, Anggi Digdo, SH, M.Hum, dan beberapa jaksa muda lainnya.


Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni dalam pidatonya menyampaikan bahwa, pentingnya dilaksanakan MOU seperti ini, karena menurutnya hal ini untuk membekali para kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di desa, utamanya dalam mengelola anggaran – anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat yaitu DD dan anggaran dari Pemerintah daerah yaitu ADD.
Sementara, kasus yang menyeret Misbahul Hasan –Kades Suling Kulon, Kecamatan Cermee, bukanlah terkait dalam hal diatas. Tidakan Kades sudah terbukti, melanggar KUHP dan sudah menjalani proses penyidikan dikepolisian yang seyogyanya merupakan kesempatan untuk mediasi.

Dugaan yang berkembang ditengah masyarakat sekitar adalah, sikap kades masih terbawa nuansi politik sebelumnya. Sehingga, masyarakat yang merasa dirugikan dengan lantang melaporkan ke Mapolres Bondowoso, bahkan menggunakan jasa Pendamping Hukum (PH), serta dilanjutkan sebagai pengacanya dipersidangan nanti. (din/rabi)