Terdakwa Korupsi Gedung RSUD Genteng Dituntut 5 Tahun
Salam X-Kars
Banyuwangi - radarbesuki.com
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi
pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng periode 2012 .
Bambang Suyitno dan Mukhlisin, memasuki agenda tuntutan. Dalam agenda
pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, terdakwa
Bambang Suyitno dan Mukhlisin dinilai bersalah melanggar ketentuan
pidana dalam pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang penghapusan
tindak pidana korupsi.
Atas ketetapan dalam unsur yang
tergantung dalam pasal tersebut, jaksa menuntut Bambang Suyitno dengan
hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan
kurungan. Sedangkan terdakwa Mukhlisin dituntut enam tahun penjara dan
denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar tuntutan, jaksa tidak
mengenakan biaya pengganti alias materi kerugian dalam perkara ini.
Sebab, biaya pengganti kerugian negara yang ditimbulkan sudah
dibebankan kepada terdakwa sebelumnya. Dalam amar tuntutan, jaksa
mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa
dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan
menyesalinya. Sedangkan yang memberatkan perbuatan yang dilakukan
merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan pidana korupsi. Menanggapi tuntutan itu kuasa hukum kedua
terdakwa berencana akan memberikan pembelaan.
“Tuntutan sudah dan mengajukan
pleidoi,” ujar jaksa Agus Budiarto. Sekadar mengingatkan, terdakwa
Bambang Suyitno dan Muhlisin ditahan pada Juli 2016 lalu, atas sangkaan
korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng tahun
2012.
Penyidik juga pernah melakukan proses
hukum atas mantan Direktur Rumah Sakit Genteng dr Nanang Sugianto,
komisaris PT Pancoran, Riskiyanto Dodik Pram; dan manajer PT Pancoran,
Dwinta Indarwati. Dalam persidangan, Nanang diganjar hukuman 12 bulan
penjara.
Sedangkan Dwinta dan Dodik masing-masing
dikenai hukuman 1,5 tahun penjara. Perbuatan para tersangka dianggap
merugikan negara senilai Rp 114 juta. Di mana dana pembangunan lantai
dua rumah sakit itu berasal dari dana APBD Banyuwangi tahun 2012.
Muhlisin, selaku konsultan pengawas
proyek, dan Bambang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dianggap bertanggung jawab atas
penggunaan dan pembangunan proyek tersebut.(Rabi)