Jumat, 18 November 2016

Perlindungan Lahan dan Pemasaran




Petani Butuh Pemahaman soal Perlindungan Lahan dan Pemasaran

Salam X-Kars
Jabar - radarbesuki.com
Pengetahuan pemasaran hasil pertanian mendesak untuk diajarkan ke petani agar bisa memberikan nilai tambah pada produk pertanian yang dihasilkan.
 
Selain pemahaman soal pemasaran, hal lain yang juga perlu untuk diajarkan adalah soal perlindungan lahan. Sebagaimana diungkapkan seorang perwakilan Gabungan Kelompok Tani dari Rajapolah Tasikmalaya Jawa Barat, Jajang Sodikin, bahwa saat ini petani tak hanya membutuhkan peningkatan pengetahuan di bidang menanam saja, melainkan juga pemasaran dan perlindungan lahan serta produk pertaniannya.


"Aturan soal petani banyak, tapi enggak semua petani tahu, jadinya sosialisasi seperti ini memang dibutuhkan," ujarnya dalam sosialisasi Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Jumat (18/11/2016).


Sementara itu, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Momon Rusmono menuturkan saat ini pihaknya memang mencatat rendahnya pemahaman petani terkait dengan perlindungan lahan dan pemberdayaan sebagaimana yang teruang dalam UU nomor 19 tahun 2013.


"Kami menyadari di wilayah pelosok Indonesia masih minim pengetahuan Undang-undang petani ini. Maka kami pun terus melakukan sosialisasi dengan langsung terjun ke daerah-daerah," jelasnya.


Ditambahkan Momon, Undang-undang petani memiliki manfaat yang begitu besar bagi mereka. Salah satunya adalah membangun kawasan prioritas pasca-panen, sehingga hal itu bisa menjadi kuntungan lebih bagi para petani.


Dalam acara ini, selain petani juga tutut hadir peserta lainnya seperti penyuluh, perwakilan dinas dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanin Perikanan dan Kehutanan (BP4K) di kawasan Priangan Timur.


Kegiatan serupa telah dilaksanakan juga sebelumnya di Bali, Jambi, Purbalingga, Trenggalek, Pati, Bandung, Jakarta, Lampung, Sukabumi dan Mataram.(Rabi)