Petani Butuh Pemahaman soal Perlindungan Lahan dan Pemasaran
Salam X-Kars
Jabar - radarbesuki.com
Pengetahuan pemasaran hasil pertanian mendesak untuk diajarkan ke
petani agar bisa memberikan nilai tambah pada produk pertanian yang
dihasilkan.
Selain pemahaman soal pemasaran, hal lain yang juga perlu untuk diajarkan adalah soal perlindungan lahan. Sebagaimana diungkapkan seorang perwakilan Gabungan Kelompok Tani
dari Rajapolah Tasikmalaya Jawa Barat, Jajang Sodikin, bahwa saat ini
petani tak hanya membutuhkan peningkatan pengetahuan di bidang menanam
saja, melainkan juga pemasaran dan perlindungan lahan serta produk
pertaniannya.
"Aturan soal petani banyak, tapi enggak semua petani tahu, jadinya
sosialisasi seperti ini memang dibutuhkan," ujarnya dalam sosialisasi
Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, Jumat (18/11/2016).
Sementara itu, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Momon Rusmono
menuturkan saat ini pihaknya memang mencatat rendahnya pemahaman petani
terkait dengan perlindungan lahan dan pemberdayaan sebagaimana yang
teruang dalam UU nomor 19 tahun 2013.
"Kami menyadari di wilayah pelosok Indonesia masih minim pengetahuan
Undang-undang petani ini. Maka kami pun terus melakukan sosialisasi
dengan langsung terjun ke daerah-daerah," jelasnya.
Ditambahkan Momon, Undang-undang petani memiliki manfaat yang begitu
besar bagi mereka. Salah satunya adalah membangun kawasan prioritas
pasca-panen, sehingga hal itu bisa menjadi kuntungan lebih bagi para
petani.
Dalam acara ini, selain petani juga tutut hadir peserta lainnya
seperti penyuluh, perwakilan dinas dan Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanin Perikanan dan Kehutanan (BP4K) di kawasan Priangan Timur.
Kegiatan serupa telah dilaksanakan juga sebelumnya di Bali, Jambi,
Purbalingga, Trenggalek, Pati, Bandung, Jakarta, Lampung, Sukabumi dan
Mataram.(Rabi)