Salam X-Kars
Nasional - radarbesuki.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan pengacara senior OC Kaligis. Putusan itu dinilai memperkuat posisi KPK dalam upaya memberantas korupsi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Majelis menegaskan, ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU tentang KPK mengizinkan KPK untuk merekrut sendiri penyidik. Pasal itu tidak bisa ditafsirkan bahwa KPK hanya merekrut penyidik dari Kepolisian seperti yang diajukan OC Kaligis.
Kaligis yang divonis 10 tahun dalam kasus suap kepada hakim PTUN Medan menjadikan Pasal 6 KUHAP sebagai dasar mengajukan judicial review. Pasal itu menggariskan penyidik ialah pejabat negara Polri dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun menyambut baik putusan MK tersebut. "KPK berterima kasih atas putusan ini yang makin memperkuat posisi KPK," kata dia.
Dengan putusan itu, imbuh Laode, KPK tidak akan lagi direpotkan gugatan status penyidik lewat praperadilan.
Status penyidik biasa dijadikan sasaran gugatan terhadap penetapan tersangka oleh KPK.
"Dengan putusan ini, tidak akan ada lagi kasus-kasus praperadilan yang mempertanyakan keabsahan penyidik independen KPK."
Peneliti ICW Lalola Easter juga mengapresiasi putusan MK. "Putusan MK ini akan memperkuat KPK dalam hal pengangkatan penyidik mandiri. Dengan demikian, ke depan akan membantu KPK agar penyidik di KPK tidak lagi bergantung pada aparat penegak hukum lain," ucapnya.
Lalola mengatakan penyidik dari latar belakang berbeda selama ini telah membantu kinerja KPK dalam mempercepat penanganan perkara. Soal audit forensik, misalnya, KPK punya penyidik dari BPK atau BPKP yang sangat membantu dalam penanganan perkara yang lebih kompleks.
Dia menambahkan putusan MK juga membantu KPK menjadi lebih independen. Putusan itu akan meminimalkan munculnya loyalitas ganda penyidik dari Kepolisian atau Kejaksaan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Lalola berharap, dengan putusan MK, tidak ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan status penyidik KPK.
"(Putusan MK) ini kan jadi memberikan kepastian hukum. Kalau selama ini status penyidik KPK dipermasalahkan melulu, dipraperadilankan, sekarang sudah lebih mengikat karena sudah diujimaterikan di MK."
Dalam putusan MK disebutkan, kewenangan merekrut sendiri penyidik juga diberikan kepada lembaga antikorupsi di negara lain seperti Hong Kong dan Singapura.
"Menurut Mahkamah, Pasal 45 ayat (1) UU No 30/2002 tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian sebagaimana didalilkan pemohon. Namun, KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," tegas Arief Hidayat. (Rabi)