Salam X-Kars
Probolinggo , radarbesuki.com
Sedikitnya 3.810 orang guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Probolinggo dipastikan mendapatkan kucuran pencairan tunjangan sertifikasi periode Juli-September 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 43.948.700.575.
Bahkan kini Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo memastikan sudah mentransfer dana sertifikasi itu ke rekening guru yang berhak menerimanya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo.
“Berdasarkan data yang kami terima dari Pemerintah Pusat, ada sekitar 3.810 guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Besaran yang diterima berbeda-beda sesuai gaji pokok guru bersangkutan pada awal tahun,” ujarnya.
Tutug menjelaskan, jumlah penerima sebanyak 3.810 orang ini belum total penerima tunjangan sertifikasi. Sebab, berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik), ada sekitar 97 guru yang belum menerima surat keputusan. Itu, disebabkan persyaratan yang harus dipenuhi masih belum lengkap. “Sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru. Besok sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Menurut Tutug, ada 24 persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi. Di antaranya, mendapatkan surat keputusan tunjangan profesi, mata pelajaran harus linier dan memenuhi waktu tatap muka selama 24 jam dalam sepekan. Serta, sudah mengikuti diklat pendidikan latihan profesi guru.
Menurutnya, guru kelas dikatakan linier jika mengajar mata pelajaran bahasa Indonesia, Matematika, PKn, IPA dan IPS. Sedangkan, untuk mata pelajaran bahasa Inggris, bahasa Jawa, kesenian dan olahraga, tidak termasuk. Guru mata pelajaran disebut linier jika mengajar mata pelajaran yang sama.
“Jadi, meski seorang guru mata pelajaran memenuhi tatap muka 24 jam dalam seminggu, tapi jika mengajar mata pelajaran yang berlainan, tidak akan mendapatkan sertifikasi. Seperti, guru mengajar matematika 10 jam dan 14 jam fisika, ini tidak akan dapat sertifikasi,” pungkasnya. (Rabi)