Salam X-Kars
Jember - radarbesuki.com
Para pengguna narkotika diharapkan melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk mendapatkan rehabilitasi. Sebab, mereka bisa dipastikan masuk penjara jika terjaring operasi narkoba.
Menurut Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Lumajang, Untung Yulianto, jumlah pengguna narkotika dari tahun ke tahun di 7 kabupaten paling timur pulau Jawa terus mengalami peningkatan. Untung Yulianto yang membawahi Kabupaten Lumajang, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi, menjelaskan, Kabupaten Jember menjadi salah satu wilayah yang memiliki kasus penyalahgunaan narkotika terbesar di Jawa Timur. Bahkan, pada tahun 2015, BNN telah melakukan rehabilitasi untuk 30 orang pengguna narkotika yang berasal dari Jember. Rehabilitasi dilakukan di rumah sakit yang ada di Malang, Mojokerto, dan Surabaya. Jumlah tersebut dianggap sudah cukup memprihatinkan.
Untung menjelaskan, dari 40 Polres dan Polresta di wilayah Jawa Timur, Kabupaten Jember, Lumajang ,dan Banyuwangi merupakan daerah-daerah dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang cukup banyak dibanding daerah lain.
Karena itulah, sebagai badan yang memiliki peran penyuluhan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkotika, ia menghimbau kepada para pengguna untuk melapor ke BNN guna mendapatkan rehabilitasi. Jika tidak melapor, maka apabila sewaktu-waktu terjaring operasi maka yang bersangkutan harus siap menanggung resiko hukumnya.
Untuk diketahui Sebelumnya, Polres Jember dalam siaran persnya menyebutkan menangkap sekitar 20 kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu 1 bulan. Bahkan, pengungkapan narkoba Polres Jember sempat menempati rangking pertama di Jawa Timur. (Rabi)