Salam X-Kars
Banyuwangi - www.radarbesuki.com
Kelakuan Slamet Risbowo ini benar-benar bejad . Pria berumur 50 tahun asal dusun Cemetuk, desa/kecamatan Cluring, itu diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial ID (13 lAkibat perbuatan asusila sang ayah tiri, pelajar salah satu SMP di wilayah Cluring itu, kini hamil empat bulan.
Karena perbuatannya itu, Slamet untuk sementara diamankan di Mapolsek Cluring. Terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan ayah tiri itu, bermula saat ibu kandung korban merasa curiga dengan pertumbuhan putrinya yang dilihat perutnya membesar.
Karena curiga, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan di daerah Cluring. ID yang semula tidak mau berterus terang, akhirnya tidak bisa berkutik setelah mengetahui hasil pemeriksaan bidan.
Perut pelajar SMP yang terlihat membesar itu positif hamil empat bulan.
“Korban akhirnya mengaku telah hamil,” kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanit Reskrim, Ipda Hariyanto.
Mendengar pengakuan putrinya, ibu kandung kandung ID marah besar dan mendesak anaknya untuk segera menyebut orang yang telah menghamilinya.
“Korban mengaku kalau yang menghamili ayah tirinya,” ungkapnya. Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan bidan, ibu kandung korban tidak terima dan langsung melaporkan ke polsek.
Dari laporan itu, polisi langsung meringkus Slamet Risbowo di rumahnya.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya,” terangnya. Dari keterangan tersangka, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pada Rabu (6/7) sekitar pukul 10.00.
Ketika itu, sang istri yang juga ibu kandung korban berinisial MW sedang pergi ke rumah orang tuanya untuk mengantar makanan.
“Saat itu korban berdua sama pelaku,” katanya. Entah setan mana yang masuk ke pikiran pria hingga anak tirinya berbadan dua. Yang jelas, pada pukul 10.00, Slamet memaksa korban masuk ke kamar. Selain itu, juga membujuk dengan memberi uang Rp 50 ribu.
Di kamar itulah, tersangka melancarkan niat jahatnya dengan melucuti pakaian korban lalu menidurinya.
“Tersangka mengakui telah menindih dan melakukan persetubuhan hanya satu kali,” jelas Ipda Hariyanto.
Selain mengamankan tersangka, untuk memproses hokum tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti (BB), di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka, dan sprei.
Selain itu juga hasil pemeriksaan RSUD Genteng. Akibat perbuatannya itu, tersangka oleh penyidik polsek dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.(Rabi)