Jumat, 11 November 2016

Polda Metro Sita Rumah PNS Seharga 5 M

Salam X-Kars
Nasional - radarbesuki.com
Polda Metro Jaya menelusuri aset yang dimiliki salah satu tersangka kasus korupsi di jajaran pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan, yaitu Meizy.

Dari penelusuran tersebut, polisi menyita rumah milik Meizy yang ditaksir senilai Rp 5 miliar di Vimala Hills Jalan Kinabalu Elok Nomor 09 Sukamahi, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut memiliki luas lahan 400 meter persegi.

"Sudah dilakukan penyitaan satu unit rumah milik MS (Meizy) yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi di Kemenhub," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2016).

Fadil menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah polisi mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Klas 1B Cibinong pada 8 November 2016. Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsan Kapal Kemenhub.

"Tim penyidik telah melakukan penyegelan fisik rumah dengan memasang plang atau banner penyitaan berikut dokumen pembayaran pembelian rumah dari tersangka MS sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Fadil.

Fadil mengungkapkan, pihaknya masih akan menelusuri aset-aset milik Meizy lainnya yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Pada penggeledahan di kantor Kemenhub pada 11 Oktober 2016, polisi menemukan sejumlah buku tabungan dengan nilai total Rp 1 miliar.

Saat ini polisi telah menetapkan tiga PNS Kemenhub sebagai tersangka. Mereka adalah, Endang Sudarmono, Meizy, dan Abdu Rasyid.(Rabi)