Salam X-Kars
Jabar - radarbesuki.com
Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial BS (30) dan SS (30) Kamis, 10 November 2016.
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan yakni SS diketahui merupakan anggota kepolisian berpangkat Brigadir dari Polda Jabar yang masih aktif.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yusnus mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkona jenis sabu oleh tersangka BS di wilayah Bogor Kota.
Sabu ke Narapidana
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap BS di Pancasan Bogor Barat, Kota Bogor, dan mendapat barang bukti dua paket sabu seberat 1.01 gram yang disimpan di celananya.
"Berdasarkan pengakuan BS, barang tersebut tersangka beli dari SS dengan harga Rp 1 juta rupiah," kata Yuri, Jumat (11/11/2016).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali bergerak dan mengamankan tersangka SS di rumahnya di Asrama Polisi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka SS pun mengaku bahwa sabu yang berada di tersangka BS berasal darinya. SS sendiri merupakan anggota polisi Polda Jabar yang masih aktif," tegasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Keterangan SS selalu berubah menutupi asal sabu itu didapat. Jika terbukti, akan dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati," tandasnya.(Rabi)