Salam X-Kars
Banyuwangi , Rabi
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi sedang panen tangkapan. Delapan orang ditangkap karena diduga memasarkan pil daftar G dan sabu-sabu. Ribuan pil Trihexyphenidil alias trek berhasil disita sebagai barang bukti lengkap dengan serbuk putihnya.
Banyuwangi , Rabi
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi sedang panen tangkapan. Delapan orang ditangkap karena diduga memasarkan pil daftar G dan sabu-sabu. Ribuan pil Trihexyphenidil alias trek berhasil disita sebagai barang bukti lengkap dengan serbuk putihnya.
Ironisnya, dua dari delapan pelaku ini melibatkan dua ibu rumah tangga. Keduanya, Amanah (31) dan Susi (32), tinggal di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Dari tangan keduanya diamankan 538 butir obat tramadol, 212 trek, 184 dekstro serta uang tunai Rp 500 ribu.
Obat yang mestinya dibeli menggunakan resep dokter itu didapat Amanah dari seorang pemasok berinisial MY yang tinggal di Banyuwangi. Transaksi digelar di kediaman pelaku di kawasan Muncar. Hanya saja 934 butir pil berbagai jenis tersebut di sembunyikan oleh Susi.
Selain dua wanita itu, Satnarkoba juga menangkap Ogkes Puput Pamungkas (26), di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi. Warga Jalan Sentot Prawirodirjo Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember ini kedapatan mengedarkan 145 butir pil trek. Bukti lain yang diamankan adalah dua unit HP dan uang tunai Rp 173 ribu.
Keterangan Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, barang yang ada di tangan Ogkes berasal dari LS yang juga tinggal di Kota Suwar-Suwir. Setelah dikembangkan, ternyata selain obat farmasi itu juga ada barang serupa yang lebih dulu dijual ke Oke Jati Prayogo (22), yang bermukim di Jalan Candi Sewu, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi.
“Ada 2000 butir pil trek yang kita temukan. HP merek Asus dan uang tunai Rp 270 ribu bukti lain yang turut kita bawa ke polres,” tukasnya.
Selain membeli dari Ogkes, Oke ternyata mendapatkan barang dari Chalid Mawardi. Warga Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 51 Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi itu akhirnya diringkus.
“Buktinya 640 butir pil trek, HP Asiaphone dan uang tunai Rp 40 ribu,” tambah AKP Agung.
Di lokasi yang sama, Satnarkoba Polres Banyuwangi juga mengamankan WN (18), pelajar setingkat SMA di Licin dan PDA (17), pelajar SMA swasta di Banyuwangi. Keduanya tidak ditahan karena masih berstatus sebagai pelajar dan duduk di bangku kelas XII. Pertimbangan kelanjutan pendidikan kedua pelajar ini menjadi perhatian agar tidak putus sekolah.
“Proses hukum tetap berlanjut, mereka kita kenakan wajib lapor,” tegasnya lagi.
Tangkapan yang terakhir adalah Rihwan (54), warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Satu paket sabu 0,43 gram dan uang tunai 500 ribu, plus HP Nokia 105 adalah bukti atas kejahatan pelaku.