Salam X-Kars
Surabaya , radarbesuki.com
Pengadilan Negeri Surabaya menolak upaya praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus hukum yang dijalaninya.Hakim tunggal praperadilan Sigit Sutriono menilai bahwa upaya polisi dalam menahan, menggeledah, dan menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
Surabaya , radarbesuki.com
Pengadilan Negeri Surabaya menolak upaya praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus hukum yang dijalaninya.Hakim tunggal praperadilan Sigit Sutriono menilai bahwa upaya polisi dalam menahan, menggeledah, dan menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak," kata Sigit, Senin (28/11/2016).Dalam sidang putusan praperadilan itu, tidak satu pun tampak tim kuasa hukum dari Dimas Kanjeng. Itu terjadi karena Dimas Kanjeng mencabut kuasa atas mereka pada sidang sebelumnya.
Sigit sempat mendatangi Dimas Kanjeng di tahanan Polda Jatim untuk memastikan keabsahan surat pencabutan kuasa itu.Pada sidang sebelumnya, hakim sempat membacakan surat dari Dimas Kanjeng yang diserahkan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Polda Jatim.Surat tersebut berisi pencabutan kuasa tim pengacara yang mengajukan praperadilan atas kasus Dimas Kanjeng.
Karena sudah tidak memiliki hak berbicara, tim pengacara itu diminta oleh hakim untuk keluar ruang sidang.
Dimas Kanjeng mengajukan praperadilan terhadap Polda Jatim karena ia menilai ada pelanggaran prosedur atas penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua anak buah Dimas Kanjeng Ismail Hidayat dan Abdul Gani.(rabi)