Salam X-Kars
Nasional www.radarbesuki.com
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan menyatakan, pemerintah belum mengakomodir sistem penegakan hukum Pemilu yang adil.
Padahal, kata Fadli, penegakan hukum Pemilu yang adil justru akan menjamin seluruh tahapan Pemilu berlangsung demokratis.
"Ini yang lagi-lagi terjadi, dari dua Pemilu terakhir, pemerintah dan
DPR dalam menyusun Undang-undang Pemilu sering menganggap enteng
penegakan hukum dalam Pemilu," kata Fadli dalam sebuah diskusi di
Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).
Fadli menuturkan terdapat struktur yang tidak tepat dalam aspek penegakan hukum dalam Pemilu.
Hal itu terlihat dari urutan yang tak sesuai saat membahas definisi dan mekanisme penanganan pelanggaran. Dalam draf Rancangan Undang - undang (RUU) Pemilu, pemerintah
menempatkan mekanisme pembahasan penanganan pelanggaran terlebih dahulu,
baru kemudian membahas definisinya.
Hal itu, kata Fadli, menimbulkan kerancuan bagi penyelenggara dan
peserta Pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), dan partai politik akan kebingungan mengidentifikasi apa
saja yang tergolong pelanggaran. Selain itu, dalam formulir laporan sengketa Pemilu, hanya perlu
menuliskan nama pelapor, terlapor, serta keputusan KPU yang menjadi
sebab sengketa.
Semestinya menurut Fadli perlu juga dicantumkan alasan untuk
mengajukan sengketa agar tak semua pihak asal dalam membuat laporan
pengaduan. "Kalau Pemilu ingin berjalan demokratis, dalam pembahasan RUU nanti,
DPR dan Pemerintah harus menyusun ulang soal penegakan hukum Pemilu agar
benar-benar bisa menjaga tahapan tetap demokratis," lanjut Fadli.(Rabi)