Salam X-Kars
Pasuruan - radarbesuki.com
Kepala Kepolisian Resort Pasuruan AKBP MUHAMMAD ALDIAN S.I.K., M.H., membuka Sosialisasi PERKAP NO. 3 TH. 2016, KEP. KAPOLRI NO. 610/VI/2016, PERKAP NO. 8 TH. 2016, PP NO. 102 TH. 2015, dan PERKAP NO. 4 TH. 2016 di Ruang Eksekutif Polres Pasuruan siang kemarin Rabu (09/11/2016) pukul 09.00 WIB, dan giat tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, dan para Paur Min Bag Sat.
Menurut Kapolres Pasuruan, “Yang melatar belakangi perubahan sistem peraturan yang berlaku bagi anggota Polri itu untuk meningkatkan kualitas SDM ditubuh Polri itu sendiri dan peningkatan pembinaan karier yang menjadi salah satu program Kapolri”, terangnya.
Dan dalam arahannya mengharapkan agar setiap personil mengetahui dan mengerti maksud dari Perkap yang menjelaskan tentang Rekam Jejak Personil Polri, Perkap Pangkat serta Sosialisasi Persyaratan Jabatan yang nanti akan dijabarkan langsung oleh Kabag Sumda Polres Pasuruan Kompol Purwadi
“Semoga setiap personil mampu mensosialisasikan paparan Perkap ini kepada personil yang tidak bisa mengikuti kegiatan ini, agar dikemudian hari seluruh personil Polri mengerti dan memahami Perkap dan Peraturan-peraturan yang berlaku tersebut, mulai dari penjelasan mengenai Rekam Jejak, Perkap Pangkat dan Persyaratan Jabatan, silahkan didiskusikan apabila ada pertanyaan mengenai hal yang kurang dimengerti, dan manfaatkan waktu sebaik mungkin” Sambutan Kapolres Pasuruan dalam Sosialisasi.