Bondowoso, Rabi
Dalam rangka pengamanan Ops Lilin
Semeru 2016, Jajaran Satlantas Polres Bondowoso menggelar sosialisasi larangan
knalpot Brong ke sejumlah bengkel motor di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kamis
(29/12/2016).
Knalpot Brong merupakan komponen sepeda
motor yang tidak sesuai dengan standar pabrik dan dapat mengganggu ketertiban
lungkungan masyarakat. Jadi, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah
antisipasif guna meniadakan pemakaian knalpot brong pada saat perayaan malam
tahun baru mendatang.
Kasat lantas Polres Bondowoso AKP
Hadi Siswoyo menerangkan bahwa pihak Satlantas Polres Bondowoso sudah
melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong jauh - jauh hari. “ Lantas akan
mengintensifkan sosialisasi ke bengkel –bengkel dan radio atas larangan knalpot
brong ini, selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya adalah untuk menekan
angka pelanggaran dan kecelakaan lalu –lintas, ” tandasnya www.radarbesuki.com.
Untuk larangan knalpot brong ini,
Polisi sudah melakukan sosialisasi, namun jika masih ada kendaraan yang masih
menggunakan knalpot brong, maka akan disita dan pengendaranya akan ditindak dan
diharuskan untuk mengganti dengan knalpot sesuai standar pabrik. Maka, jika
sosialisasi kurang berhasil, tak menutup kemungkinan Polantas akan panen motor
knalpot brongkk.
Disisi lain, masyrakat Bondowoso
merasa bangga dan sangat apresiasi langkah tegas Polantas nantinya. Pasalnya, jalanan
yang dihiasi oleh penegendara motor berkenalpot bronk, tak hanya membuat
telinga bising, melaikan rawan laka lantas, lantaran motor yang begituan
dibawah standart pabrik. “Sikat saja, tindak pengendaranya dengan tegas,”
timpal Ilham Mulyadi –warga Kota Bondowoso. (din/rabi)