Rabu, 07 Desember 2016

Dijerat UU ITE, Eks Anggota DPR Ditangkap

Aktifis yang juga mantan anggota DPR Hatta Taliwang.

www.radarbesuki.com
Indonesia, Rabi
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap aktifis yang juga mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Hatta diduga akan melakukan makar bersama 11 orang lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, Hatta ditangkap di kediamannya di Rumah Susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. "Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Argo mengungkapkan, Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Yang bersangkutan telah memposting di tulisan di facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan)," kata Argo.
Argo mengatakan, meski telah ditahan, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Hatta. Mantan anggota DPR ini minta ditemani pengacara.
Argo mengungkapkan, keterangan Hatta akan didalami termasuk kaitannya dengan dugaan kasus makar yang dilakukan 11 tersangka lainya. "Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," ujar Argo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya mengatakan, Hatta ikut dalam pertemuan bersama beberapa terduga makar.
Sebelumnya, polisi mengamankan 11 orang tokoh terkait kasus dugaan makar sebelum aksi bela Islam jilid III berlangsung. Mereka ditangkap Jumat 2 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar bersama Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang tersebut dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Sementara itu dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (rabi)