Rabu, 07 Desember 2016

Tersangka Narkoba Eka Samawi Menambah Catatan Vonis Bebas, Siapa Saja??

www.radarbesuki.com
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO, RABI
Bebas : Suasana sidang dengan terdakwa Bang Toyib di PN Tanjung Selor. Sidang perkara kepemilikan 2 kg sabu, majelis hakim membebaskan terdakwa dan mengembalikan berkas. Insert: Arman Suyuti alias Bang Toyib.

PUTUSAN Majelis Hakin di PN Bondowoso bukan hanya membuat pejabat yang gencar menggalakkan Program Gerdu Bersinar, tersentak. Namun, ketegasan dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum oleh hakim yang diketuai Anas Mustaqim, SH, M.Hum ini, telah menambah catatan dalam daftar rakyat dijerat Narkoba, tapi bebas demi HUKUM.
SIAPA saja selain Eka Samawi - Warga Dadapan, Kecamatan Grujugan yang menerima putusan (vonis) bebas dari majelis hakim, berikut ini diantaranya.

Refleksi ....

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas
TANJUNG SELOR – Keputusan mengejutkan dikeluarkan majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Arman Suyuti alias Saddang (38). Pria yang akrab dipanggil Bang Toyib tersebut divonis bebas. Putusan ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Bang Toyib digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor di Jl Jelarai Raya, Kamis (4/8) kemarin sekitar pukul 15.15 Wita. Sidang dipimpin hakim ketua, Sandi Muhammad Alayubi, bersama dua anggotanya Risdianto dan Indra Cahyadi. Hadir dalam ruang sidang JPU dan penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa tiba di PN Tanjung Selor sekitar pukul 11.30 Wita, dengan pengawalan ketat anggota Polres Bulungan. Terdakwa harus menunggu lama, karena sidang kasus yang cukup mengundang perhatian publik ini baru dimulai sekitar pukul 15.15 Wita dan berlangsung selama kurang lebih sejam.
Pada persidangan tersebut majelis hakim berkesimpulan kewenangan sidang perkara yang menjerat Bang Toyib bukan oleh PN Tanjung Selor, karena lokasi kejadian di Bone, Sulawesi Selatan tempat Bang Toyib ditangkap.
Selain menyatakan persidangan perkara Bang Toyib bukan wewenang-nya, majelis hakim meminta kepada panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan membebaskan terdakwa dari tuntutan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
Mendengar pernyataan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun penasehat hukumnya tidak menyam-paikan pendapatnya. Sidang pun ditutup tanpa pembacaan vonis dari majelis hakim.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa Robi Anugrah Marpaung mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah apa yang akan dilakukan. Dirinya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Arman, selaku kliennya. “Pada prinsipnya kita masih pikir-pikir atas putusan ini. Namun demikian ini adalah putusan yang terbaik yang diambil oleh majelis hakim,” kata Robi singkat.
Arman alias Saddang alias Bang Toyib ditangkap di Bone, Sulawesi Selatan, 1 September tahun lalu. Pria yang diduga sebagai otak pembelian sabu-sabu seberat 2 kg yang dibawa terpidana 16 tahun, Nur Salam dari Malaysia itu, selain dijerat UU narkotika, juga dikenakan Undang-Undang TPPU.
Sebelumnya, JPU menuntut huku-man mati. Bang Toyib telah terbukti melanggar hukum, sesuai dengan pasal 114 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dan juga dikenakan pasal 3 UU Nomor 8 2010, tentang TPPU.

Kemudian.........

Dituntut Tujuh Tahun Terdakwa Narkotika Divonis Bebas Murni
Jakarta, Kamis, 13 Januari 2011 02:57 WIB
Novarina Adelin Y (25), terdakwa dalam kasus narkotika yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara, divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Majelis hakim yang diketuai Joni Palayukan, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah memiliki, memakai, menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
JPU Maudin sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, plus denda Rp800 juta, dengan subsider sebulan kurungan.
Manurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan itu di sebuah kamar Apartemen Mediatrania I, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 18 Juni 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Namun, hakim berpendapat sebaliknya, karena keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan ke persidangan tidak mendukung tuduhan terhadap terdakwa.
Menurut hakim, saksi dari kepolisian, Bambang Siswanto, mengaku menemukan dan menyita barang bukti berupa sebutir pil ekstasi dari lemari pakaian terdakwa di sebuah kamar apartemen tersebut. Namun, penyitaan itu tidak disaksikan terdakwa dan seorang saksi pun. Kala itu, terdakwa sedang digeledah oleh saksi polisi lain di kamar mandi. "Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tak bisa dilakukan hanya oleh seorang polisi, harus ada pihak lain yang menyaksikannya, baik oleh terdakwa atau keluarganya, maupun ketua RT setempat, sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP," ujar hakim.
Selain itu, keterangan mengenai barang bukti pun simpang-siur. Saksi dari kepolisian mengatakan barang buktinya berupa sebutir pil ekstasi yang mengandung metamfetamina, sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan setengah butir, sedangkan ketika dibawa ke laboratorium kriminal bentuknya berubah lagi menjadi bubuk."Keabsahan barang bukti itu dari segi yuridis patut diragukan, apalagi dalam kasus ini tidak dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Karena itu, hakim memvonis terdakwa dengan bebas murni, dengan perintah supaya JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan sementara. Putusan itu disambut terdakwa dengan tangis haru. "Terima kasih, Pak Hakim," ujarnya dengan suara terbata-bata. Sementara itu, Jaksa Dede yang bertindak menggantikan Maudin, menyatakan pikir-pikir dulu.

Lagi.....

Terdakwa narkoba Dodi Irawan alias Dodi (37), tak kuasa menahan harunya, saat majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan vonis bebas, Selasa (9/4/2013) sore.
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai oleh Masrizal SH menutup sidang, Dodi bergegas berdiri dari kursinya dan maju kedepan sambil menyalami majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar SH yang semula tidak menyangka terdakwa akan divonis bebas, sempat kaget mendengar vonis majelis hakim tersebut. Sebab dalam sidang sebelumnya ia menuntut terdakwa Doddi dengan hukuman 7 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara. Atas vonis bebas itu Sabar langsung menyatakan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. "Oleh karena itu terdakwa tidak terbukti telah melanggar pasal 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," ujarnya.

Juga.....

Siti Nurjannah sumringah. Wanita 30 tahun ini senang dijemput keluarganya dari rumah tahanan negara. Ia sempat meneteskan air mata berpamitan dengan rekan satu selnya. “Keadilan ternyata masih ada. Aku bebas karena keadilan,” ucapnya sesaat sebelum meninggalkan Rutan Wanita Tanjung Gusta, Rabu (14/5).
Siti Nurjannah merupakan terdakwa kasus sabu yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/5) lalu. Warga Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota itu, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepadanya. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah memiliki, menjual ataupun memakai narkotika golongan I, dan membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa dan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah negara,” tegas ketua majelis hakim Zulfahmi, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan ini.
Vonis bebas itu diterima Jaksa Penuntut Umum Pengganti, Randy Tambunan. Sedangkan Siti Nurjannah langsung kegirangan dan sempat menyalami majelis hakim lantaran merasa puas dengan putusan tersebut.
Bungsu dari lima bersaudara ini mengaku mendapat keadilan atas putusan majelis hakim ini. “Memang adil. Aku memang tidak salah. Aku cuma ngawankan kakak itu (Suhartini). Aku tidak tahu kalau dia mau transaksi narkoba,” ungkapnya. (Team Rabi)