Kamis, 15 Desember 2016

DPRD Situbondo Belum Bisa Menuntaskan Prolegda

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Situbondo ,Rabi
Akui belum bisa menuntaskan seluruh Program legislasi daerah (Prolegda). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  dikarenakan Pemkab selalu lamban menyerahkan dokumen progleda ke DPRD.

DPRD meminta Pemkab Situbondo, agar menyusun penyampaian dokumen prolegda secara berkala. Dengan demikian semua Raperda yang masuk Prolegda bisa dirampungkan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Zainiye, DPRD telah mengevaluasi masalah Prolegda ini. Selama ini Pemkab menyampaikan dokumen Prolegda triwulan keempat. Akibatnya, DPRD tak cukup banyak waktu untuk melakukan pembahasan.

Menurut Zainiye, penyampaian dokumen Prolegda sebenarnya bisa dilakukan sejak triwulan pertama, kedua dan ketiga. Saat triwulan keempat DPRD sudah bisa merampungkan semua  Prolegda.

Tidak hanya itu, Zainiye juga mengeluhkan lambannya pembuatan Peraturan Bupati (Perbub). Sebagai panduan teknis Perda, Perbub harus dibuat satu tahun setelah Perda disahkan.

Tidak seperti sebelumnya kata, Pemkab baru membuat Perbub dua hingga tiga tahun setelah Perda disahkan. Diantarnya Perbub penyelanggaran Pendidikan. DPRD telah mengesahkan  Perda penyelenggaran Pendidikan 2013, namun Pemkab baru membuat Perbub tahun 2016.

Begitu pula dengan Perda Perusda Banongan. Perda yang sudah disahkan tahun 2014, Perbubnya baru dibuat 2016. Bahkan pembuatan Perbub ini terkesan politis, karena baru dibuat saat akan menyeleksi direksi Perusda Banongan.  Hal itu lanjut Zainiye sempat memicu kontroversi, hingga melahirkan usulan hak interpelasi.(rabi)