Kamis, 15 Desember 2016

Gelapkan 6 Mobil Rental 2 Pelaku Dibui

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Malang , Rabi
Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil  berhasil ditangkap Unit Reskrim Polres Malang Kota, Kamis (15/12/2016) pelaku berinisil  DMEC (33) warga Jalan Werkudoro, Polehan, Kota Malang dan NJK (32) warga Kelurahan Dadaprejo, Batu, dijebloskan tahanan. Mereka ditangkap di salah satu rumah tersangka berikut 6  unit mobil hasil penggelapannya.

“Modus mereka, mengaku memiliki persewaan mobil. Mereka pun merayu orang untuk menyewakan mobilnya dan di rental pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang P Panjaitan, SH.

Dikatakan, mobil yang disita untuk barang bukti bukannya direntalkan namun digadaiakan kepada orang lain.

Dalam penangkapan tersebut petugas telah mengamankan enam unit mobil berbegai jenis dan merek. Di antaranya Daihatsu Xenia N 1237 GQ,  Nissan Grandlivina E 1385 LC, Xenia N 1769 XE, Daihatsu Luxio B 1508 SZG, Toyota Kijang Innova N 593 BA dan Toyota Avanza N 1380 BN.

Menurut keterangan para tersangka, keuntungan mereka dari hasil mengadaikan mobil sekitar Rp 850 juta. Setiap mobil yang digadaikan rata-rat sebesar Rp 25 sampai 30 juta, menurut Tatang, diperkirakan masih terdapat 25 kendaraan lainnya yang sudah berpindah tangan dan masih dilakukan pencarian.“Yang masih kita cari ini rata-rata GPS di mobilnya sudah mati,” tandas Tatang.

Tatang menambahkan, aksi para pelaku yang  dijalankan sejak Juli lalu itu terbongkar setelah ada laporan warga korban para tersangka. Setidaknya sudah ada empat orang pemilik mobil yang melaporkannya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 372 dan atau 378 terkait penipuan dan penggelapan yang terancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan untuk Novian Jaya Kusmiadi terancam pasal 480 tentang penadahan dengan hukuman penjara selama 4 tahun.(rabi)