Salam X-Kars
Radar Besuki (Rabi)
// www.radarbesuki.com
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan 96 karya budaya sebagai
Warisan Budaya Takbenda (intangible heritage) Nasional tahun 2014 dari
118 usulan karya budaya yang diterima Kemendikbud. Penetapan berlangsung pada
acara malam perayaan penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia di Museum
Nasional, Jakarta, Jumat (17/10). Dalam acara tersebut juga ditetapkan 7 karya
budaya sebagai Warisan Budaya Bersama.
“Penetapan ini ditujukan agar
warisan budaya dapat dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan.
Disini pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan wajib melakukan proses
pelestarian itu,” ujar Wakil Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan bidang kebudayaan (Wamenbud) Wiendu Nuryanti. Penetapan ini, lanjut Wiendu merupakan awal dari
langkah panjang upaya pelestarian warisan budaya Nasional ke depan.
Pada kesempatan
yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kacung Marijan dalam sambutannya
mengemukakan bahwa penetepan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk melindungi
budaya takbenda yang ada di Indonesia. ”Penetapan telah dilakukan sejak tahun
2013, dan sampai saat ini sudah tercatat 4156 warisan budaya takbenda,”
tukasnya.
Menurut Kacung
Marijan, proses Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tidak mudah.
Kemdikbud sebelumnya membentuk Tim Ahli Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang
terdiri dari 15 orang yang ahli di bidang kebudayaan. Tim tersebut dibentuk dan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur
Jenderal Kebudayaan No.828/F.F6/DN/2013.
Tim ini kemudian
melakukan beberapa tahap penilaian mulai dari proses kajian, klarifikasi, dan
verifikasi, hingga pada sidang penetapan. Karya budaya terpilih diberikan sertifikat
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang dalam kesempatan ini
diserahkan Wamenbud.
Adapun karya budaya
dari Provinsi Aceh yang diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional ada
lima yakni Didong dan Kerawang, keduanya dari Gayo. Tiga lagi Tari Seudati, Rumoh Aceh, dan Kopiah Riman.
Provinsi tetangga Aceh yakni
Sumatera Utara ada 7 karya budayanya yang ditetapkan yakni Upacara Merdang Merdem, Ulos
Batak Toba, Huda-huda, Berahoi, Omo Hada, Bola Nafo, dan Serampang Dua Belas.
Dari Jawa Timur ada
8 yakni Tari Seblang dari Banyuwangi, Wayang Topeng (Malang), Ritual
Tumpeng Sewu (Banyuwangi), Syi’ir (Madura), Upacara Kasada (Tengger), Ludruk dan Jaran Bodhag (Probolinggo), serta Topeng
Dongkrek (Madiun).
Sedangkan permainan
anak Egrang dari Jatim ini, ditetapkan sebagai Warisan
Budaya Takbenda bersama, karena permainan ini juga ada di banyak daerah, meski
dengan nama-nama yang berbeda.
Penetapan 8 warisan
budaya asal Jatim ini melengkapi daftar warisan budaya takbenda asal Jatim yang
sudah diakui secara Nasional pada tahun 2013 lalu. Lima dari 77 warisan budaya
tersebut adalah Reog
Ponorogo, Keraben Sape (Karapan Sapi), Sapi
Sonok, Gandrung, dan Kentrung.
Dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ada lima warisan
budayanya yang ditetapkan tahun 2014 ini yakni Adat Nganggung, Campak Dalung,
Adat Taber Kampung, Perang Ketupat, dan Tari Kedidi.
Dari Provinsi Sumatera Selatan ada 4
yakni Tari Gending Sriwjaya dengan kategori seni tradisi, Tembang
Batanghari Sembilan kategori seni tradisi, Pempek kategori kuliner tradisional, Guritan Besemah kategori
tradisi lisan, dan Rumah Ulu kategori arsitektur tradisional.
Provinsi yang karya budayanya gagal
ditetapkan antara lain dari Bengkulu yakni Kain Bersurek dan Kain
Lantung, keduanya kategori kain tradisional serta Umeak Jang dengan
kategori arsitektur tradisional.
Menurut Wiendu tiga warisan budaya
takbenda yang sempat diusulkan Bengkulu itu tidak dibahas dalam sidang lantaran
dinas kebudayaan provinsinya tidak hadir dalam sidang tersebut. “Sidang
penetapan warisan budaya takbenda Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 17
– 20 September 2014 di Hotel Millennium Sirih, Jakarta. Sidang ini
dihadiri oleh dinas kebudayaan dari 30 provinsi, dengan cacatan provinsi yang
tidak hadir adalah Bengkulu, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat,” jelasnya.
Enam Warisan Budaya Takbenda Dunia Asli Indonesia
Warisan budaya tak benda Indonesia yang sudah diakui
secara internasional oleh UNESCO hingga
tahun 2014, ada 6 yakni Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, dan Noken.
Sampai tahun 2017,
empat warisan budaya tak benda Indonesia telah masuk dalam daftar antrean
usulan, yakni Taman Mini Indonesia Indah tahun 2014, Tari Bali (2015), Perahu
Phinisi (2016), dan Tenun Indonesia tahun 2017.
Usulan Indonesia
pada tahun 2013 yaitu Tenun Sumba gagal ditetapkan menjadi warisan budaya
takbenda dunia dikarenakan konten dokumen berisi muatan sensitif. Di dalam
dokumen tersebut disebutkan bahwa untuk pelestarian Tenun Sumba, pelajar dan
masyarakat wajib memakai tenun tersebut. Kata “wajib” disitu sangat
bertentangan dengan UNESCO yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Itulah yang membuat Tenun Sumba gagal ditetapkan. (rabi)