Rabu, 07 Desember 2016

Gelar Judi, Warga Jetis Diringkus Polisi

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Situbondo , Rabi
Penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini sulit untuk disembuhkan. Bukan soal ekonomi, melainkan telah menjadi kebiasaan atau hoby sehingga lupa kalau yang dilakukan melanggar hukum, tepatnya pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian.

Kali ini, jajaran Reskrim Polsek Besuki berhasil mengamankan 1 pelaku judi kartu domino pada saat menggerebek lokasi perjudian di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Rabu (7/12/2016). Penjudi itu diringkus diantara rekan-rekannya yang berhasil lolos dari sergapan polisi.

Penggerebekan judi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki ini, berdasarkan infromasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya gelar judi kartu. Dari informasi itu polisi langsung meluncur kelokasi. "Hanya 1 pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan 6 orang lainnya berhasil melarikan diri," ujar AKP Aryo.

Lanjut Kapolsek, dari lokasi tersebut polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handpone, 5 set kartu Domino dan uang Tunai sebesar Rp. 650 ribu. "Pelaku yang berhasil diamankan bernama Robi (46), wiraswasta, warga Dusun Randu,  Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Selanjutnya, polisi sudah terbitkan DPO terhadap 6 orang pelaku yang kabur," pungkasnya.   (rabi)