www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menggunakan bekas gedung PN Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Desember 2016.
Humas PN Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di bekas Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17.
"Memang dari penetapannya di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada. Bukan di Pengadilan Jakarta Pusat. PN Utara saat ini menggunakan gedung PN Jakpus (lama) karena sedang renovasi," ujar Hasoloan , Senin (12/12/2016).
Menurutnya, penggunaan gedung bekas PN Jakarta Pusat tersebut atas izin Mahkamah Agung (MA) karena gedung PN Jakut sedang dalam masa perbaikan.
"Kalau untuk Hakim Ketua sidang Dwiyarso Budi, anggota Supriyadi, Abdul Rosad, Yosef Victoria, I Wayan Irzana. Jadi, ada empat hakim anggota," ucapnya.
Pada sidang perdana kasus dugaan penistaan agama sendiri dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kusuma Atmaja. (rabi)