Salam X-Kars
Situbondo - Radar Besuki
Situbondo - Radar Besuki
Setelah ditetapkan dalam daftar
pencarian orang (DPO), Arwiyanto, warga Desa Curah Cottok, Kecamatan Kapongan
berhasil ditangkap polisi, dini hari kemarin. Pria 44 itu dibekuk karena tujuh
bulan yang lalu mencuri kambing milik tetangganya, Samsuri, 45.
Menurut Kapolsek Kapongan melalui
Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priyambodo, penangkapan terhadap
Arwiyanto dilakukan berdasar informasi warga. Arwiyanto yang ditatapkan DPO
disebut-sebut kerap berada di desanya.
Bermula dari informasi itu, sejumlah
petugas polsek langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. “Pelaku berhasil
ditangkap di pinggir jalan desa di kampungnya. Dia diduga hendak pulang ke
rumahnya. Tetapi karena khawatir diketahui orang, dia pulang pada malam hari,”
kata Nanang.
Dikatakan, Arwiyanto merupakan seorang
redivis. Sebelum mencuri kambing milik tetangganya, pria ini pernah dipenjara
dua kali di Rumah Tananan Negara (Rutan) kelas 2 B, Situbondo. Sayang,
tersangka tetap nekat melakukan tindak pidana dan mengembat kambing tetangganya.
“Tersangka sudah dua kali masuk penjara.
Satu kasus penipuan atau penggelapan, sedangkan satunya kasus pencurian hewan
sapi. Kali ini pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) karena sudah melakukan
pencurian,” pungkas Nanang.
Data yang berhasil dikumpulkan,
Arwiyanto melakukan pencurian kambing milik Samsuri pada 2 Februari 2016 lalu.
Kambing milik tetangganya itu diambil dari dalam kandang dan disimpan disuatu
tempat. Pada 4 Februari, tersangka kemudian menjualnya ke pedagang di lapangan
Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.
Penjualan kambing yang dilakukan
Arwiyanto selanjutnya diketahui korban. Kambing itu diambil Samsuri dan
kasusnya dilaporkan kepada polisi. Berdasar laporan korban, polisi bergegas
mencari Arwiyanto. Namun, residivis tersebut melarikan diri entah kemana (Rabi)