Kamis, 25 Agustus 2016

(DPO) Arwiyanto Tertangkap

Salam X-Kars

Situbondo - Radar Besuki

Setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Arwiyanto, warga Desa Curah Cottok, Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap polisi, dini hari kemarin. Pria 44 itu dibekuk karena tujuh bulan yang lalu mencuri kambing milik tetangganya, Samsuri, 45.
Menurut Kapolsek Kapongan melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priyambodo, penangkapan terhadap Arwiyanto dilakukan berdasar informasi warga. Arwiyanto yang ditatapkan DPO disebut-sebut kerap berada di desanya.
Bermula dari informasi itu, sejumlah petugas polsek langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. “Pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan desa di kampungnya. Dia diduga hendak pulang ke rumahnya. Tetapi karena khawatir diketahui orang, dia pulang pada malam hari,” kata Nanang.
Dikatakan, Arwiyanto merupakan seorang redivis. Sebelum mencuri kambing milik tetangganya, pria ini pernah dipenjara dua kali di Rumah Tananan Negara (Rutan) kelas 2 B, Situbondo. Sayang, tersangka tetap nekat melakukan tindak pidana dan mengembat kambing tetangganya.
“Tersangka sudah dua kali masuk penjara. Satu kasus penipuan atau penggelapan, sedangkan satunya kasus pencurian hewan sapi. Kali ini pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) karena sudah melakukan pencurian,” pungkas Nanang.
Data yang berhasil dikumpulkan, Arwiyanto melakukan pencurian kambing milik Samsuri pada 2 Februari 2016 lalu. Kambing milik tetangganya itu diambil dari dalam kandang dan disimpan disuatu tempat. Pada 4 Februari, tersangka kemudian menjualnya ke pedagang di lapangan Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.
Penjualan kambing yang dilakukan Arwiyanto selanjutnya diketahui korban. Kambing itu diambil Samsuri dan kasusnya dilaporkan kepada polisi. Berdasar laporan korban, polisi bergegas mencari Arwiyanto. Namun, residivis tersebut melarikan diri entah kemana (Rabi)