Salam X-Kars
Kecewa Kinerja Polrestabes, Korban Surat Palsu Lapor Ke Polda Jatim
Kecewa Kinerja Polrestabes, Korban Surat Palsu Lapor Ke Polda Jatim
Radar Besuki
Drs Ec Muliyanto Wijaya, melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim atas lambannya penyidikan kasus pembuatan surat keterangan palsu yang membuat dia dan keluargannya menjadi korban dan tercemar nama baiknya.
Laporan pertanggal 11 Juli 2016 itu sengaja di layangkan Muliyanto, lantaran merasa kecewa atas kinerja penyidik Unit V Pidek Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus ini, meski penyidik sudah menetapkan status tersangka pada Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjong warga jalan Krembangan, Surabaya, pada 19 Nopember 2015 silam.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke bapak Kapolda Jatim,” kata Muliyanto Wijaya kepada sejumlah Wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sabtu (6/8/2016).
Muliyanto mengatakan dirinya juga sudah melaporkan kinerja kepolisian ini ke Mabes Polri atas ketidakprofesionalan penyidik didalam mengungkap kasus ini yang menyebabkan keluarganya menjadi korban.
“Saya juga sudah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. Saya rasa ada mata rantai yang terputus antara penyidik dan tersangka yang menyebabkan kasus ini tidak bisa P-21 dan disidangkan ke PN Surabaya, padahal, Mardian sudah setahun yang lalu jadi tersangka,” katanya.
Muliyanto juga menilai, lambannya langkah korps berseragam cokelat ini sangat tidak logis, karena penyidik sebelumnya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) delapan bulan yang lalu.
“Ada apa ini, kok sekarang status penyidikannya tidak jelas. Ingat, SPDP atas nama tersangka Mardian Nusatio dua kali dikembalikan oleh Jaksa,” sesal Muliyanto Wijaya.
Pengembalian SPDP pertama dari Kejaksaan ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 18 April 2016, No.B-07/O5.10.3/Ep.1/04/2016 dan pengembalian SPDP yang kedua, tertanggal 31 Mei 2016, No. B-20/O.5.10,3/Ep.1/05/2016.
“SPDP itu dikembalikan, karena penyidik tidak melengkapi petunjuk Jaksa agar menjerat Hairanda Suryadinata dan Agus Hariyanto sebagai otak pelaku dalam pembuatan surat palsu,” tambahnya.
Muliyanto Wijaya menandaskan, pada 21 Juni 2016 lalu penyidik mengirimkan SP2HP kepada dirinya, No.B/1775/SP2HP-5/LP.209/VI/2016/SATRESKRIM. Dengan 2 Sprindik.
Sprindik Pertama No : SPRIN-SIDIK/314-A/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 5 April 2016, Sprindik Kedua No : SPRIN-SIDIK/314-B/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 8 Juni 2016.
“Jangan-jangan dua Sprindik itu bisa dijadikan bukti keberpihakan penyidik terhadap pelaku yang statusnya sudah menjadi tersangka. Sejak dua sprindik baru tersebut dikeluarkan sampai sekarang belum juga dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkas Mulyanto.
Diketahui, Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjong resmi jadi tersangka sesuai pasal 263 KUHP pada 19 Nopember 2015, setelah terbukti dengan sengaja menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak benar sesuai panduan Hairanda Suryadinata SH, di rumah jalan Sono Indah IV/26 Surabaya, pada 19 Nopember 2015.
Mardian Nusatio jadi tersangka atas laporan Drs Ec Mulyanto Wijaya sesuai nomor LP/209/II/2015/SPKT/JATIM/Restabes Sby, karena membuat surat pernyataan pada 14 April 2014 yang diduga isinya tidak benar yang dipergunakan untuk melakukan perlawanan atas kasus advokat Hairanda Suryadinata didewan kehormatan Peradi Jawa Timur. (Rabi/Han/Son)
Drs Ec Muliyanto Wijaya, melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim atas lambannya penyidikan kasus pembuatan surat keterangan palsu yang membuat dia dan keluargannya menjadi korban dan tercemar nama baiknya.
Laporan pertanggal 11 Juli 2016 itu sengaja di layangkan Muliyanto, lantaran merasa kecewa atas kinerja penyidik Unit V Pidek Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus ini, meski penyidik sudah menetapkan status tersangka pada Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjong warga jalan Krembangan, Surabaya, pada 19 Nopember 2015 silam.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke bapak Kapolda Jatim,” kata Muliyanto Wijaya kepada sejumlah Wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sabtu (6/8/2016).
Muliyanto mengatakan dirinya juga sudah melaporkan kinerja kepolisian ini ke Mabes Polri atas ketidakprofesionalan penyidik didalam mengungkap kasus ini yang menyebabkan keluarganya menjadi korban.
“Saya juga sudah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. Saya rasa ada mata rantai yang terputus antara penyidik dan tersangka yang menyebabkan kasus ini tidak bisa P-21 dan disidangkan ke PN Surabaya, padahal, Mardian sudah setahun yang lalu jadi tersangka,” katanya.
Muliyanto juga menilai, lambannya langkah korps berseragam cokelat ini sangat tidak logis, karena penyidik sebelumnya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) delapan bulan yang lalu.
“Ada apa ini, kok sekarang status penyidikannya tidak jelas. Ingat, SPDP atas nama tersangka Mardian Nusatio dua kali dikembalikan oleh Jaksa,” sesal Muliyanto Wijaya.
Pengembalian SPDP pertama dari Kejaksaan ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 18 April 2016, No.B-07/O5.10.3/Ep.1/04/2016 dan pengembalian SPDP yang kedua, tertanggal 31 Mei 2016, No. B-20/O.5.10,3/Ep.1/05/2016.
“SPDP itu dikembalikan, karena penyidik tidak melengkapi petunjuk Jaksa agar menjerat Hairanda Suryadinata dan Agus Hariyanto sebagai otak pelaku dalam pembuatan surat palsu,” tambahnya.
Muliyanto Wijaya menandaskan, pada 21 Juni 2016 lalu penyidik mengirimkan SP2HP kepada dirinya, No.B/1775/SP2HP-5/LP.209/VI/2016/SATRESKRIM. Dengan 2 Sprindik.
Sprindik Pertama No : SPRIN-SIDIK/314-A/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 5 April 2016, Sprindik Kedua No : SPRIN-SIDIK/314-B/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 8 Juni 2016.
“Jangan-jangan dua Sprindik itu bisa dijadikan bukti keberpihakan penyidik terhadap pelaku yang statusnya sudah menjadi tersangka. Sejak dua sprindik baru tersebut dikeluarkan sampai sekarang belum juga dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkas Mulyanto.
Diketahui, Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjong resmi jadi tersangka sesuai pasal 263 KUHP pada 19 Nopember 2015, setelah terbukti dengan sengaja menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak benar sesuai panduan Hairanda Suryadinata SH, di rumah jalan Sono Indah IV/26 Surabaya, pada 19 Nopember 2015.
Mardian Nusatio jadi tersangka atas laporan Drs Ec Mulyanto Wijaya sesuai nomor LP/209/II/2015/SPKT/JATIM/Restabes Sby, karena membuat surat pernyataan pada 14 April 2014 yang diduga isinya tidak benar yang dipergunakan untuk melakukan perlawanan atas kasus advokat Hairanda Suryadinata didewan kehormatan Peradi Jawa Timur. (Rabi/Han/Son)