Martinus mengatakan Haris dilaporkan oleh TNI, Polri dan BNN atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap institusi tersebut dalam tulisan di media sosial tentang informasi dari terpidana mati Freddy Budiman.
"Statusnya terlapor, alasan pelaporan ada fitnah, pencemaran nama baik dari yang disampaikan itu, dia dilaporkan pada kemarin (Selasa) siang," jelas Martinus kepada BBC Indonesia.
Selain pencemaran nama baik, Haris dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik ITE
Sementara, kepada BBC Indonesia, Haris Azhar mengatakan
kepolisian semestinya menindaklanjuti informasi yang dia dapatkan dari Freddy
Budiman.
"Logisnya, polisi menindaklanjuti kesaksian itu dengan
mengembangkannya. Tapi mengapa justru ada resistensi?" katanya.Wakil koordinator bidang advokasi Kontras, Yati Andriani kepada wartawan mengatakan, pihak pelapor "gagal memahami pesan yang kami sampaikan".
"Pesan ini (dari Freddy Budiman) adalah informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti lembaga negara terkait," kata Yati.
Dia juga menekankan, tidak ada maksud pihaknya untuk mencemarkan nama baik pihak lain.
"Sejak awal yang kita harapkan adalah bagaimana informasi ini bisa ditindaklanjuti untuk koreksi ke depan," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Haris
menulis tentang keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri dan Bea Cukai dalam
peredaran narkoba yang dilakukan Freddy Budiman. Tulisan itu disebar melalui
media sosial, menjelang pelaksanaan eksekusi mati pada awal pekan lalu.
Haris Azhar mengaku mendapatkan
kesaksian dari Freddy Budiman ketika bertemu di penjara Nusakambangan pada 2014
lalu. Dalam tulisan itu Haris juga mengungkap tuduhan suap ratusan miliar yang
dilakukan terpidana mati narkoba kepada BNN dan pejabat Mabes Polri.
Image copyright AFP Getty Image
caption Freddy Budiman adalah satu dari empat terpidana narkoba yang dieksekusi
di Nusakambangan, Jumat (29/07) dini hari.
Dalam tulisan itu dikutip pernyataan
Freddy :"Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyeludupkan
narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 milyar
ke pejabat tertentu di Mabes Polri."
Koordinator Kontras itu juga menulis
kesaksian Kepala Lapas Nusakambangan saat itu Sitinjak yang menyebut bahwa
dirinya "diminta pejabat BNN agar mencabut dua kamera yang mengawasi
Freddy Budiman."
Tindak
lanjut pelaporan
Ketika ditanya apakah kepolisian
akan menyelidiki informasi yang disampaikan Haris, Martinus mengatakan secara
internal polisi akan melakukan penyelidikan.
"Iya itu kan internal kita kan
kita punya mekanisme sendiri, hanya informasi dari itu (Haris ) kansumir
sekali tidak jelas kepada siapa, paling nanti kita lihat siapa yang
menanganinya ketika itu, kita mempersempit ke situ," jelas Martinus.
Sementara itu, BNN dalam pernyataan
resminya meminta Haris Azhar "membuktikan yang diungkapkan Freddy Budiman
dalam kesaksiannya" dan menyatakan akan "memberikan sanksi yang tegas
dan keras" jika ada oknum BNN yang terbukti melancarkan bisnis narkoba
Freddy Budiman.
Freddy Budiman adalah satu dari
empat terpidana narkoba yang dieksekusi di Nusakambangan, Jumat (29/07) dini
hari. Dia divonis bersalah lantaran menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari
Cina pada 2011. (rabi)