Jumat, 05 Agustus 2016

Amankan 80 Paket SS, Satnarkoba Tetapkan 16 Orang Tersangka



Banyuwangi –X-Kars
Amankan 80 Paket SS, Satnarkoba Tetapkan 16 Orang Tersangka

Satnarkoba Polres Banyuwangi ramai tangkapan. Selama medio akhir Juni sampai awal Agustus 2016 sebanyak 16 tersangka berhasil diringkus. Sebanyak 80 paket sabu seberat 41,32 gram berhasil diamankan.
Selain itu terdapat 1 butir ekstasi, 21 unit HP, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit sepeda motor, serta 3 timbangan elektrik yang juga dijadikan bukti tambahan. Seluruh bukti ini disita dari para tersangka yang terdiri dari 13 orang pria dan 3 orang wanita. Dari 16 tersangka itu hanya 4 orang saja yang merupakan pemain baru dalam masalah narkotika. Sementara sisanya merupakan pelaku lama.

“Para residivis narkoba yang kita tangkap minimal pernah ditangkap dua kali. Satu tersangka perempuan bahkan lebih dari dua kali,” papar Kapolres AKBP Budi Mulyanto.
Kepada awak media, Kapolres menambahkan, dari 14 kasus ini barang bukti terbesar didapat dari tersangka MD (42), warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Sebanyak 53 paket SS seberat 25,89 gram berhasil disita dari tangan nelayan ikan di Pantai Muncar.
“Statusnya kita sangka sebagai bandar. Karena ada barang bukti timbangan digital yang biasa digunakan untuk menentukan kemasan paket siap pakai sebelum dijual. Selain dia ada beberapa pelaku juga yang berperan sebagai bandar dan murni pengedar,” tambah Kapolres didampingi Wakapolres Kompol M. Yusuf Usman, Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi dan Kasubaghumas AKP Bakin.
Perbedaan antara pengedar dan bandar terletak pada jumlah barang dan alat bukti pendukung. Peran pengedar biasanya beroperasi di lapangan dengan membawa barang paket sabu siap pakai. Sementara bandar memiliki jumlah sabu yang lebih banyak dilengkapi plastik klip serta timbangan digital.
Rata-rata narkotika yang masuk ke wilayah Banyuwangi melalui jalur jasa pengiriman barang atau ekspedisi darat. Pola ini memungkinkan peredaran narkoba sampai merambah ke tingkat desa. Itu dibuktikan dengan identitas para tersangka narkoba yang Kamis (4/8/2016) diperkenalkan kepada awak media.
“Dari wilayah kota sampai wilayah selatan Banyuwangi ada. Mereka berasal dari Tegalsari, Muncar, Tegaldlimo, juga Banyuwangi. Banyaknya ungkap kasus narkoba tidak lantas memastikan Tanah Gandrung sangat rentan narkoba,” tegas Kapolres.
Tersangka MD mengaku mendapat sabu seberat 25,89 gram dari rekannya yang kini masih buron. Barang haram yang dikemas menjadi 53 paket itu dilego Rp 1 juta per paket. Itu artinya SS yang ada ditangannya bila laku semua senilai Rp 53 juta. (rabi)