Senin, 29 Agustus 2016

Putusan Hakim Kasus Dugaan Korupsi Padat Karya

Salam X- Kars

Bondowoso -Radar Besuki
Lama ditunggu masyarakar Bondowoso akhrirnya perkara yang cukup lama disidangkan ini berlanjut. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di pengadilan tipikor surabaya terkait kasus korupsi Program padat karya APBN 2014 yang menyeret 2 PNS di Disnakertran Bondowoso kembali digelar.

Setelah Kajari Bondowoso satu tahun yang lalu menetapkan asep T.herijadi sebagai tersangka ,dimana dalam Program tersebut asep sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan akhirnya pengadilan Tipikor surabaya menjatuhi hukaman penjara 4 tahun 6 bulan,karena dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan Negara.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut kajari Bondowoso,juga menetapkan Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bondowoso, Atmari juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Program padat karya di Desa Tangsil kulon kecamatan tenggarang.

Setelah menjalani persidangan terakhir kemarin ,Atmari akhirnya di vonis 2 , 8 tahun oleh majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) surabaya,senin ( 29 / 8 ) lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umun,Adi Sujanto.SH yang menuntut akmari 4 tahun.

Di tempat terpisah Kasi Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bondowoso, mohammad Fatin .SH.mengatakan, penetapan status tersangka sebelumnya terhadap Atmari ini berdasarkan pengembangan fakta hasil persidangan atas terdakwa kasus yang sama setahun silam, Asep T Herijadi.

Asep sendiri saat ini sudah menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis majelis hakim Tipikor Surabaya.

"Ini pengembangan dari fakta hasil persidangan Tipikor di Surabaya. Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diketahui selain ke Asep, ada juga keterlibatan saudara Atmari." kata Mohammad Fatin, SH ,selasa ( 30 / 8 ) diruang Dinasnya.

Mohammad Fatin.SH menambahkan, Atmari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program padat karya 1,2 dan 3 di Desa Tangsil Kulon,yang kemarin oleh pengadilan Tipikor Surabaya di jatuhi hukuman penjara 2,8 tahun, denda 50 juta atau kurungan 2 bulan dan uang pengganti sebesar 281 juta atau kurungan 10 bulan.''tambahnya.

Sementara data yang di peroleh oleh dari kejaksaan Negeri Bondowoso ,pada tahun 2014 ,disnakertran mendapat kucuran Dana dari kementrian tenaga kerja yang di salurkan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan padat karya yang di dialokasikan Proyek jalan Paving di Desa Tangsil Kulon kecamatan Tenggarang berkisar 872 juta,sementara kerugian negara mencapai 703 juta .(Rabi)